aspek formal demokrasi pancasila tampak pada

2 Masa Demokrasi Terpimpin, 1959-1965, yang dalam banyak aspek menyimpang dari demokrasi konstitusionil yang secara formal merupakan landasannya, dan menunjukkan beberapa aspek demokrasi rakyat. 3. Masa Demokrasi Pancasila, sejak 1965 sampai reformasi yang merupakan demokrasi konstitusionil yang menonjolkan sistim presidensiil. 4. Aspekformal demokrasi pancasila tampak pada Iklan Jawaban 3.7 /5 9 IMAMNC Bangsa Indonesia terbentuk melalui suatu proses sejarah yang cukup panjang. Adabmerupakan salah satu konsep yang penting untuk digali oleh bangsa Indonesia karena ia terdapat di dalam Pancasila yang berstatus sebagai dasar negara, "dasar filsafat" (philosophische grondslag) negara, "pandangan hidup" (Weltanschauung), atau "pokok kaidah fundamental negara" (Staatsfundamentalnorm). [1]Penggalian konsep adab itu tentunya tidak boleh dipisahkan dari kerangka MenurutS.Pamudji dalam bukunya "Demokrasi Pancasila dan Ketahanan Nasional", aspek-aspek yang terkandung demokrasi pancasila itu adalah: a. Aspek Formal , yakni aspek yang mempersoalkan proses dan caranya rakyat menunjuk wakilnya dalam badan perwakilan rakyat dan dalam pemerintahan, serta bagaimana mengatur permusyawaratan wakil rakyat Pamuji demokrasi pancasila mengandung enam aspek sebagai berikut : 1) Aspek formal, yang mempersoalkan proses dan cara rakyat menunjuk wakil - wakilnya dalam badan - badan perwakilan dan pemerintahan serta bagaimana mengatur permusyawaratan wakil - wakil rakyat secara bebas, terbuka, jujur untuk mencapai konsesus. Frau Sucht Reichen Mann Banker Antwortet. Pembahasan arti demokrasi Pancasila seperti diuraikan pada angka 1 dapat dilengkapi dengan pembahasan melalui aspek-aspeknya. Mengikuti pembahasan dari beberapa pihak, 5 dapatlah dikemukakan disini adanya enam aspek, yaitu aspek formal, aspek material, aspek normatif, aspek optatif, aspek organisasi, dan aspek kejiwaan. a. Aspek Formal Seperti telah dikemukakan berkali-kali bahwa demokrasi Pancasila adalah “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”, yang berarti bahwa demokrasi Pancasila adalah demokrasi dengan perwakilan, dimana rakyat atau masyarakat berpartisipasi dalam pemerintahan/penyelenggaraan negara melalui wakil- wakilnya. Berhubung dengan itu aspek formal demokrasi Pancasila mempersoalkan proses dan caranya rakyat menunjuk wakil-wakilnya dalam badan-badan perwakilan rakyat dan dalam pemerintahan dan bagaimana mengatur permusyawaratan wakil-wakil rakyat secara bebas, terbuka dan jujur fair untuk mencapai konsensus bersama. Aspek formal ini, terutama yang menyangkut proses penunjukkan wakil-wakil rakyat melalui Pemilihan Umum, diatur berdasarkan Undang-Undang nomor 15 tahun 1969 tentang Pemilihan Umum, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 4 tahun 1975 dan dengan Undang-Undang nomor 2 tahun 1980. Terakhir Undang-Undang itu diubah lagi dengan Undang-Undang nomor 1 tahun 1985. ____________ 5. Misalnya Dirjen PUOD-DEPDAGRI, Otonomi Daerah, Naskah Ceramah pada KRA-XI Lemhanas, 1977, p. 4 dan O. Notohamidjojo, op. cit, pp. 86-106. b. Aspek Materiil walaupun aspek formal demokrasi Pancasila telah dipenuhi belum berarti bahwa demokrasi Pancasila telah terwujud, karena aspek formal ini baru memperlihatkan bentuknya saja, sedangkan yang lebih penting adalah isinya atau aspek materiilnya. Oleh karena itu, perlu dibahas pula aspek materiil demokrasi Pancasila ini. Aspek meterial demokrasi Pancasila mengemukakan gambaran manusia, dan mengakui harkat dan martabat manusia dan menjamin terwujudnya masyarakat manusia Indonesia sesuai dengan gambaran, harkat dan martabat manusia tersebut. Menurut pandangan ini manusia adlaah makhluk Tuhan yang dilengkapi dengan kesadaran keagamaan dan kesadaran akan norma-norma ; ia bukanlah individu in abstracto melainkan ia hidup in relatio, yaitu hidup dalam hubungan dengan sesama manusia, dengan keluarga, dengan masyarakat, dengan alam sekitarnya, dan juga dengan Tuhan. Jadi, manusia itu juga sebaga makhluk sosial. Demokrasi Pancasila mengemukakan gambaran manusia Menshenbild sebagai subyek dan bukannya obyek semata-mata. Sebagai subyek dan juga sebagai makhluk Tuhan, manusia itu sama derajat, artinya dalam kehidupan bernegara dan dihadirat Tuhan Yang Maha Esa, manusia itu mempunyai nilai yang sama dengan sesamanya. Keadaan sama derajat dari manusia ini lazimnya dinyatakan dengan kesamaan kedudukan dalam hukum “equality before law” dan kesamaan terhadap kesempatan “equality for the opportunity”. Dalam praktek kehidupan sehari-hari kesamaan kedudukan dalam hukum masih merupakan suatu cita-cita yang harus diperjuangkan untuk diwujudkan. Demikian pula kesamaan terhadap kesempatan masih harus diwujudkan, sehingga setiap orang/warga negara dapat mengembangkan akal, kecakapan dan ketrampilan masing-masing untuk meningkatkan partisipasinya dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara. Salah satu kesamaan terhadap kesempatan ini misalnya kesamaan pendidikan. Sebagi konsekuensi lebih lanjut daripada pengakuan harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan ialah pengakuan terhadap hak-hak asasi, kewajiban-kewajiban asasi serta kebebasan-kebebasan fundamental manusia. Dalam kenyataan hidup bernegara pengakuan terhadap hak-hak, kewajiban-kewajiban, dan kebebasan-kebebasan tersebut berbeda-beda sejalan dengan situasi dan kondisi politik, sosial, dan budaya yang ada pada sesuatu saat. Terlepas daripada kenyataan-kenyataan praktek kehidupan bernegara dalam hukum, kesamaan terhadap kesempatan dan jaminan akan hak-hak dan kewajiban asasi serta kebebasan fundamental manusia merupakan prinsip-prinsip materiil demokrasi Pancasila. c. Aspek Normatif Aspek normatif demokrasi Pancasila mengungkapkan seperangkat norma-norma yang menjadi pembimbing dan kriteria dalam mencapai tujuan kenegaraan. Seperangkat norma- norma tersebut harus dipatuhi dan dijunjung tinggi oleh manusia yang menjadi anggota pergaulan hidup bernegara, baik ia sebagai penguasa negara maupun ia sebagai warga negara biasa. Dengan demikian seperangkat norma-norma itu merupakan aturan permainan dalam penyelenggaraan negara. Dalam demokrasi Pancasila beberapa norma yang penting dan harus ditonjolkan disini ialah 1. Persatuan dan solidarita, yang berarti adanya saling keterbukaan antara penguasa negara dan warga negara, antara golongan dan golongan dan antara warga negara dan warga negara. Saling keterbukaan ini memungkinkan adanya dialog yang mengarah pada pengintegrasian berbagai macam gagasan, pendapat, dan buah pikiran. Integrasi tersebut dapat memperkokoh persatuan dan solidarita, dimana demokrasi Pancasila harus berpijak. 2. Keadilan, yang sebagaimana telah dikemukakan pada uraian terdahulu mempunyai arti “memberikan kepada masing-masing apa yang telah menjadi haknya atau bagiannya”. Dalam menyelenggarakan keadilan ini perlu diperhitungkan adanya kesamaan dan perbedaan antar manusia. Oleh karena itu, perlu diperhatikan macam-macam keadilan sepeti telah dikemukakan pada uraian terdahulu, yaitu keadilan commutativa, distributiva, creativa, vindicativa, legalis dan protectiva. Seluruh keadilan ini dimaksudkan untuk membatasi kekuasaan manusia terhadap manusia, mencegah tindakan sewenang-wenang, dan menciptakan ketertiban dan perdamaian. 3. Kebenaran, adalah kesamaan antara gagasan dan pernyataan dalam kata dan perbuatan, atau antara kepribadian dan pengakuannya. Kebenaran dapat bertahan terhadap serangan- serangan atau tuduhan-tuduhan. Norma keadilan akan lebih berarti bagi manusia apabila dibarengi dengan norma kebenaran. Ketiga norma tersebut di atas ditambah dengan norma cinta, yaitu cinta kepada bangsa, Tanah Air, negara, dan sesama warga negara dapat dituangkan dalam peraturan hukum positif dan menjadi “aturan permainan” dalam melaksanakan demokrasi Pancasila, yang harus ditaati oleh siapapun. d. Aspek Optatif Aspek optatif demokrasi Pancasila, mengetengahkan tujuan atau keinginan yang hendak dicapai. Adapun tujuan tersebut ada tiga, yaitu 1. Terciptanya Negara Hukum, sebagaimana dikehendaki oleh UUD Negara. Negara Hukum memiliki ciri-ciri a. Supremasi hukum, yaitu ketaatan kepada hukum atau “Rule of Law” baik pemerintah maupun warga negara biasa. b. Kesamaan kedudukan warga negara dalam hukum atau “equality before law”. c. Asas Legalitas, yaitu asas yang mengajarkan bahwa tiada seorangpun dapat dihukum kecuali atas dasar peraturan perundang-undangan yang telah ada. d. Pembagian kekuasaan-kekuasaan politik secara faktural dan operasional dan mnyerahkan masing-masing kekuasaan kepada badan-badan tertentu. e. Prinsip bahwa hak-hak dan kewajiban-kewajiban asasi serta kebebasan fundamental merupakan kuasa daripada konstitusi atau UUD. 2. Terciptanya Negara Kesejahteraanatau “welfare state” yaitu negara yang berkewajiban menyelenggarakan kesejahteraan dan kemakmuran semua warga negaranya. Menurut paham ini negara wajib memperhatikan sebesar-besarnya nasib warga negara masing- masing, memberikan kepastian hidup, ketenangan, dan taraf hidup yang layak bagi kemanusiaan yang adil dan beradab. 3. Terciptanya Negara Berkebudayaan atau “culture state” yaitu negara yang berkewajiban membimbing, bukan menguasai, kebudayaan Nasional. Bimbingan kebudayaan ini berasas pda kemanusiaan yang adil dan beradab. Karena sifat kebudayaan nasional sangat erat pertaliannya dengan sifat negara maka peningkatan kebudayaan, misalnya melalui pendidikan dalam arti luas, dengan sendirinya membawa peningkatan daripada negara. e. Aspek Organisasi Aspek organisasi demokrasi Pancasila mempersoalkan organisasi sebagai wadah pelaksanaan demokrasi Pancasila dimaksud, dimana wadah tersebut harus cocok dengan tujuan yang hendak dicapai. Dalam hubungan ini dapat dibedakan antara 1. organisasi sistem pemerintah atau lembaga-lembaga negara, 2. organisasi lembaga-lembaga dan kekuatan-kekuatan sosial politik dalam masyarakat. Organisasi sistem pemerintahan atau lembaga-lembaga negara dan organisai lembaga- lembaga dan kekuatan sosial politik ini hanya dapat dibedakan tetapi tidak dapat dipisahkan oleh karena keduanya merupakan dua sisis atau dua muka dari benda hal yang satu yaitu Demokrasi Pancasila. Organisai sistem pemerintahan dalam demokrasi Pancasila dapat diketemukan di tingkat pusat atau nasional dan dapat pula diketemukan di tingkat daerah dan lokal, yang kesemuanya telah diatur dan ditetapkan dalam UUD 1945. Pada bagian berikut dari tulisan ini akan diuraikan lebih lengkap organisasi sistem pemerintahan ini sebagai wujud pelaksanaan demokrasi Pancasila di bidang supra struktur dan infra struktur politik. f. Aspek Kejiwaan sekalipun aspek-aspek yang disebutkan terdahulu telah terumus dan tersusun dengan baik belum menjamin penyelenggaraan demokrasi Pancasila, manakala tidak disertai atau dilengkapi dengan aspek kejiwaannya. Aspek kejiwaan demokrasi Pancasila ialah “semangat” seperti yang dipakai dalam penjelasan tentang UUD 1945, Umum IV, dalam kalimat sebagai berikut “ Yang sangat penting dalam pemerintahan dan dalam hidup negara ialahsemangat garis bawah dari penulis, semangat para penyelenggara negara, semangat para pemimpin pemerintahan.” Dalam jiwa Demokrasi Pancasila kita mengenal 1. Jiwa demokrasi Pancasila pasif, yaitu jiwa yang minta perlakuan secara demokrasi Pancasila sesuai dengan hak-hak warga negara dan manusia dala mpersekutuan, golongan atau organisasi dan dalam masyarakat negara. 2. Jiwa demokrasi Pancasila aktif, yaitu jiwa yang mengandung kesediaan untuk memperlakukan pihak lain, sesama warga negara dan manusia dalam persekutuan, golongan atau organisasi-organisasi dan dalam masyarakat negara sesuai dengan hak-hak yang diberikan oleh demokrasi Pancasila. Jiwa demokrasi Pancasila pasif dan aktif ini menghendaki warganegara-warganegara berkepribadian, yang disatu pihak berani menuntut hak-haknya, yang pada lain pihak memiliki watak cukup untuk memberikan hak-hak atau memenuhi kewajiban. Disamping itu juga dikehendaki manusia yang adil dan beradab, dengan toleransi yang tinggi, tenggang-menenggang serta saling menghormati. 3. Jiwa demokrasi Pancasila rasional, yaitu jiwa obyektif dan masuk akal tanpa meninggalkan jiwa kekeluargaan dalam pergaulan masyarakat negara. Para fungsionaris dan warga negara dituntut bersikap obyektif rasional, berpegang pada norma-norma hukum politik dan norma-norma sosial yang berlaku. 4. Jiwa pengabdian, yaitu kesediaan berkorban demi menunaikan tugas jabatan yang dipangkunya dan yang lebih penting lagi ialah kesediaan berkorban untuk sesama manusia masyarakat sekelilingnya dan masyarakat negara. Demikianlah uraian demokrasi Pancasila menurut aspek-aspeknya, dan dengan pengertian seperti yang diterangkan di atas akan dicoba membahas pelaksanaannya dalam praktek pemerintahan kita, dalam rangka pembinaan Ketahanan Nasional di bidang politik. dalam perilaku sehari-hari, baik sebagai makhluk individu maupun sebagai makhluk sosial untuk saling tolong menolong. Cita kekeluargaan ini menuntut suatu sikap lebih mengutamakan kesejahteraan bersama daripada kepentingan perseorangan, lebih mendahulukan penunaian kewajiban sosial daripada penuntutan hak pribadi, lebih mengutamakan memadukan pendapat sendiri terhadap pihak lain. Kekeluargaan dan kegotong-royongan tadi disertai kesadaran yang tinggi dan menolak atheisme. Oleh karena itu, ciri-ciri khas ini perlu dipertegas dengan ciri khas pada aspek formal, yaitu pengambilan keputusan sedapat mungkin didasarkan atas musyawarah untuk mufakat. Dengan demikian tidak akan terjadi “dominasi mayoritas” maupun “tirani minoritas” sebab pengertianpaham mayoritas atau minoritas tidak selaras dengan semangat kekeluargaan dan kegotong- royongan. Aspek-Aspek Demokrasi Pancasila Pembahasan arti demokrasi Pancasila seperti diuraikan pada angka 1 dapat dilengkapi dengan pembahasan melalui aspek-aspeknya. Mengikuti pembahasan dari beberapa pihak, 5 dapatlah dikemukakan disini adanya enam aspek, yaitu aspek formal, aspek material, aspek normatif, aspek optatif, aspek organisasi, dan aspek kejiwaan. a. Aspek Formal Seperti telah dikemukakan berkali-kali bahwa demokrasi Pan casila adalah “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratanperwakilan”, yang berarti bahwa demokrasi Pancasila adalah demokrasi dengan perwakilan, dimana rakyat atau masyarakat berpartisipasi dalam pemerintahanpenyelenggaraan negara melalui wakil- wakilnya. Berhubung dengan itu aspek formal demokrasi Pancasila mempersoalkan proses dan caranya rakyat menunjuk wakil-wakilnya dalam badan-badan perwakilan rakyat dan dalam pemerintahan dan bagaimana mengatur permusyawaratan wakil-wakil rakyat secara bebas, terbuka dan jujur fair untuk mencapai konsensus bersama. Aspek formal ini, terutama yang menyangkut proses penunjukkan wakil-wakil rakyat melalui Pemilihan Umum, diatur berdasarkan Undang-Undang nomor 15 tahun 1969 tentang Pemilihan Umum, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 4 tahun 1975 dan dengan Undang-Undang nomor 2 tahun 1980. Terakhir Undang-Undang itu diubah lagi dengan Undang-Undang nomor 1 tahun 1985. ____________ 5. Misalnya Dirjen PUOD-DEPDAGRI, Otonomi Daerah, Naskah Ceramah pada KRA-XI Lemhanas, 1977, p. 4 dan O. Notohamidjojo, op. cit, pp. 86-106. b. Aspek Materiil walaupun aspek formal demokrasi Pancasila telah dipenuhi belum berarti bahwa demokrasi Pancasila telah terwujud, karena aspek formal ini baru memperlihatkan bentuknya saja, sedangkan yang lebih penting adalah isinya atau aspek materiilnya. Oleh karena itu, perlu dibahas pula aspek materiil demokrasi Pancasila ini. Aspek meterial demokrasi Pancasila mengemukakan gambaran manusia, dan mengakui harkat dan martabat manusia dan menjamin terwujudnya masyarakat manusia Indonesia sesuai dengan gambaran, harkat dan martabat manusia tersebut. Menurut pandangan ini manusia adlaah makhluk Tuhan yang dilengkapi dengan kesadaran keagamaan dan kesadaran akan norma-norma ; ia bukanlah individu in abstracto melainkan ia hidup in relatio, yaitu hidup dalam hubungan dengan sesama manusia, dengan keluarga, dengan masyarakat, dengan alam sekitarnya, dan juga dengan Tuhan. Jadi, manusia itu juga sebaga makhluk sosial. Demokrasi Pancasila mengemukakan gambaran manusia Menshenbild sebagai subyek dan bukannya obyek semata-mata. Sebagai subyek dan juga sebagai makhluk Tuhan, manusia itu sama derajat, artinya dalam kehidupan bernegara dan dihadirat Tuhan Yang Maha Esa, manusia itu mempunyai nilai yang sama dengan sesamanya. Keadaan sama derajat dari manusia ini lazimnya dinyatakan dengan kesamaan kedudukan dalam hukum “equality before law” dan kesamaan terhadap kesempatan “equality for the opportunity”. Dalam praktek kehidupan sehari-hari kesamaan kedudukan dalam hukum masih merupakan suatu cita-cita yang harus diperjuangkan untuk diwujudkan. Demikian pula kesamaan terhadap kesempatan masih harus diwujudkan, sehingga setiap orangwarga negara dapat mengembangkan akal, kecakapan dan ketrampilan masing-masing untuk meningkatkan partisipasinya dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara. Salah satu kesamaan terhadap kesempatan ini misalnya kesamaan pendidikan. Sebagi konsekuensi lebih lanjut daripada pengakuan harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan ialah pengakuan terhadap hak-hak asasi, kewajiban-kewajiban asasi serta kebebasan-kebebasan fundamental manusia. Dalam kenyataan hidup bernegara pengakuan terhadap hak-hak, kewajiban-kewajiban, dan kebebasan-kebebasan tersebut berbeda-beda sejalan dengan situasi dan kondisi politik, sosial, dan budaya yang ada pada sesuatu saat. Terlepas daripada kenyataan-kenyataan praktek kehidupan bernegara dalam hukum, kesamaan terhadap kesempatan dan jaminan akan hak-hak dan kewajiban asasi serta kebebasan fundamental manusia merupakan prinsip-prinsip materiil demokrasi Pancasila. c. Aspek Normatif Apa yang dimaksud dengan demokrasi Pancasila? Secara umum, pengertian demokrasi Pancasila merpakan suatu paham demokrasi yang berlandaskan pada nilai-nilai yang terkandung di dalam ideologi Pancasila. Ada juga yang menyebutkan bahwa demokrasi Pancasila ialah suatu paham demokrasi yang sumbernya berasal dari falsafah hidup bangsa Indonesia yang digali berdasarkan kepribadian rakyat Indonesia itu sendiri. Falsafah hidup bangsa Indonesia tersebut kemudian melahirkan dasar falsafah negara Indonesia, yaitu Pancasila yang terkandung di dalam Pembukaan UUD 1945. Jadi secara ringkas penjelasan poin-poin penting mengenai sistem demokrasi ini bisa dijelaskan sebagai berikut Demokrasi dilaksanakan berdasarkan kekeluargaan dan juga musyawarah untuk mufakat untuk kesejahteraan rakyat. Sistem organisasi negara dilaksanakan sesuai persetujuan rakyat. Kebebasan individu dijamin akan tetapi tidak bersifat mutlak dan harus disesuaikan dengan tanggung jawab sosial. Dalam pelaksanaan demokrasi ini tidak ada dominasi mayoritas atau minoritas, akan tetapi harus dijiwai oleh semangat kekeluargaan untuk mewujudkan cita-cita hidup bangsa Indonesia. Sejarah dan Perkembangan Demokrasi Konsep demokrasi semula lahir dari pemikiran mengenai hubungan Negara dan hokum di Yunani Kuno dan dipraktekkan dalam kehidupan bernegara antara abad 4 SM -6 M. pada waktu itu, dilihat dari pelaksanaanya, demokrasi yang di peraktekkan bersifat langsung direct democracy,artinya hak rakyat untuk membuat keputusan- keputusan politik dijalankan secara langsung oleh seluruh warga Negara yang bertindak berdasarkan prosedur mayoritas. Di Yunani Kuno, demokrasi hanya berlaku untuk warga Negara yang resmi. Sedangkan penduduk yang terdiri dari budak, pedagang asing, perempuan dan anak-anak tidak dapat menikmati hak demokrasi yunani Kuno lenyap Dunia Barat ketika bangsa Romawi dikalahkan oleh suku Eropa Barat dan Benua Eropa memasuki abad pertengahan 600-1400. Walaupun begitu, ada sesuatu yang penting yang menjadi tonggak baru berkenaan dengan demokrasi abad pertengahan, yaitu lahirnya Magna Charta. Dari piagam tersebut, ada dua prinsip dasar Pertama, kekuasaan Raja harus dibatasi; Kedua, HAM lebih penting daripada kedaulatan Raja. Dua filsuf besar yaitu John Locke Inggris dan Montesquieu Perancis telah menyumbangkan gagasan mengenai pemerintahan demokrasi. Menurut John Locke 1632-1704, hak-hak poitik rakyat mencakup hak hidup, kebebasan dan hak memiliki live, liberal, property. Sedangkan Montesquieu 1689-1955 menjamin hak-hak politik menurut “Trias Politika”, yaitu suatu system pemisahan kekuasaan dalam Negara ke dalam kekuasaan legislative, eksekutif, dan yudikatif yang masing-masing harus dipegang organisai sendiri yang merdeka. Akibat pemikiran tentang hak-hak politik rakyat dan pemisahan kekuasaan, muncullah kembali ide demokrasi. Aspek-aspek Demokrasi Pancasila Adapun aspek-aspek yang terkandung dalam demokrasi pancasila antara lain Aspek material, demokrasi pancasila harus di jiwai dan di integrasikan oleh sila sila lainnya. Karena itulah, pengertian demokrasi Pancasila tidak hanya merupakan demokrasi politik tetapi juga demokrasi ekonomi dan social Aspek formal, mempersoalkan proses dan cara rakyat menunjuk wakil-wakilnya dalam badan-badan perwakilan rakyat dan pemerintahan dan bagaimana mengatur permusyawaratan wakil-wakil rakyat secara bebas, terbuka,dan jujur untuk mencapai kesepakatan bersama. Aspek normative, mengungkap seperangkat norma atau kaidah yang membimbing dan menjadi criteria pencapaian tujuan. Aspek oktatif, mengetengahkan tujuan dan keinginan yang hendak dicapai Aspek organisasi, mempersoalkan organisasi sebagai wadah pelaksanaan demokrasi Pancasila dimana wadah tersebut harus cocok dengan tujuan yang hendak dicapai. Aspek kejiwaan, menjadi semangat para penyelenggara Negara dan semangat para pemimpin pemerintah. Perkembangan Demokrasi di Indonesia Dalam sejarah Negara Republik Indonesia, perkembangan demokrasi mengalami pasang surut. Masalah pokok yang dihadapi bangsa Indonesia yakni bagaimana meningkat kesejahteraan rakyat dan membangun kehidupan social dan politik yang demokratis seperti yang dicita-citakan. Sehingga muncullah berbagai bentuk demokrasi yang pernah digunakan di Indonesia antara lain periode 1945-1959 Masa Demokrasi Parlementer.Demokrasi parlementer menonjolkan peranan parlementer serta partai-partai. Akibatnya, persatuan yang digalang selama perjuangan melawan musuh bersama menjadi kendor dan tidak dapat dibina menjadi kekuatan konstruktif sesudah kemerdekaan. periode 1959-1965 Masa Demokrasi Terpimpin.Demokrasi terpimpin ini telah m,enyimpang dari demokrasi konstitusional dan lebih menampilkan beberapa aspek dari demokrasi rakyat. Masa ini ditandai dengan dominasi presiden, terbatasnya peran partai politik, perkembangan pengaruh komunis dan peran ABRI sebagai unsure social-politik semakin meluas. periode 1966-1998 Masa Demokrasi Pancasila Era Orde Baru.Demokrasi pancasila merupakan demokrasi konstitusional yang menonjolkan system presidensial. Landasan formal periode ini adalah pancasila, UUD 1945 dan Tap MPRS/MPR dalam rangka untuk meluruskan kembali penyelewengan terhadap UUD 1945 yang terjadi di masa Demokrasi Terpimpin, dalam perkembangannya, peran presiden semakin dominant terhadap lembaga-lembaga Negara yang lain. Melihat praktek demokrasi pada masa ini, nama pancasila hanya digunakan sebagai legitimasi politik penguasa saat itu sebab kenyataannya yang dilaksanakan tidaka sesuai dengan nilai-nilai pancasila. periode 1999- sekarang Masa Demokrasi Pancasila Era Reformasi.Pada masa ini, peran partai politik kembali menonjol sehingga demokrasi dapat berkembang. Pelaksanaan demokrasi setelah Pemilu banyak kebijakan yang tidak mendasarkan pada kepentingan rakyat, melainkan lebih kearah pembagian kekuasaan antara presiden dan partai politik dalam DPR. Dengan kata lain, model demokrasi era reformasi dewasa ini kurang mendasarkan pada keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia walfare state Asas-Asas Demokrasi Pancasila. Demokrasi Pancasila memiliki 2 asas yang terbentuk yaitu Asas kerakyatan yaitu asas yang berdasar pada kesadaran terhadap kecintaan kepada rakyat, nasib dan cita-cita rakyat, serta mempunyai sebuah jiwa kerakyatan atau dalam arti untuk menghayati kesadaran bahwa semuanya senasib dan memiliki cita-cita yang sama dengan yang lain. Asas musyawarah untuk meraih mufakat, yaitu asas yang berdasar pada memperhatikan dan sikap menghargai aspirasi dari seluruh rakyat yang berjumlah banyak dan melewati forum permusyawaratan dalam rangka untuk pembahasan dalam menyatukan segala macam pendapat yang keluar dan untuk mencapai mufakat yang dijalankan dengan adanya rasa kasih sayang dan pengorbanan agar mendapatkan kebahagiaan bersama-sama. Isi Pokok Demokrasi Pancasila. Isi pokok demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut Pelaksanaan UUD 1945 dan penjabarannya dituangkan Batang Tubuh dan Penjelasan UUD 1945. Menghargai dan melindungi HAM Hak Asasi Manusia. Pelaksanaan kehidupan ketatanegaraan berdasarkan dari kelembagaan. Sebagai sendi dari hukum yang dijelaskan dalam UUD 1945, yaitu negara hukum yang demokratif. Cara-cara Pengamalan Demokrasi Pancasila Bidang politik Menghargai kebebasan berpendapat, berorganisasi baik organisasi formal maupun non formal Melaksanakan hak pilih dalam Pemilu Menghargai kebebasan berpolitik antar sesama warga Negara. Bidang keagamaan Menghargai cara beribadah dan dan keyakinan orang lain Menumbuhkan sikap toleransi antar umat beragama Kebebasan dalam mengamalkan ibadah kepada Tuhan yang Maha Esa Bidang ekonomi Mewujudnya perekonomian rakyat berdasarkan asas kekeluargaan dalam bentuk koperasi Mewujudkan kerja sama antar pengusaha kecil dan pengusaha besar sebagai mitra usaha Melaksanakan kerja sama yang baik antar pengusaha bank dan pinjaman awal. Bidang keamanan Melaksanakan piket siskamling Mengadakan musyawarah untuk menghindari berbagai bentuk tindak kejahatan Mehindari tindakan main hakim sendiri Memberikan pertolongan kepada masyarakat yang mendapat musibah Menumbuhkan rasa solidaritas, kesetiakawanan dan kepeduliaan social Membiasakan hidup gotong royong dan musyawarah untuk mencapai mufakat Berusaha untuk melindungi budaya khas daerah dan sebagainya. Agar lebih memahami mengenai sistem demokrasi ini, maka kita dapat merujuk pada pendapat para ahli berikut Drs. Kansil, SH. Menurut Drs. Kansil, SH., pengertian demokrasi Pancasila merupakan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan, yang merupakan sila keempat dari dasar Negara Pancasila seperti yang tercantum di dalam alinea ke 4 Pembukaan UUD 1945. Prof. Sukamto Notonagoro Menurut Prof. Sukamto Notonagoro, pengertian demokrasi Pancasila merupakan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan atau perwakilan yang ber-Ketuhanan YME, yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, yang mempersatukan Indonesia, dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Prof. Dardji Darmo Diharjo Menurut Prof. Dardji Darmo Diharjo, pengertian demokrasi Pancasila merupakan paham demokrasi yang bersumber dari kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia, yang perwujudannya seperti dalam ketentuan-ketentuan Pembukaan UUD 1945. Garis Besar Haluan Negara GBHN Berdasarkan GBHN tahun 1978 dan tahun 1983, demokrasi Pancasila ialah tujuan dari pembangunan politik di Indonesia dimana dalam pelaksanaannya diperlukan pemantapan kehidupan konstitusional kehidupan demokrasi dan tegaknya hukum. Ada dua asas yang terkandung di dalam sistem demokrasi Pancasila. Adapun asas-asas tersebut adalah sebagai berikut Asas Kerakyatan Maksud dari asas ini merupakan agar bangsa Indonesia mempunyai kesadaran dasar rasa cinta dan padu dengan rakyat, sehingga dapat mewujudkan cita-citanya yang satu. Asas Musyawarah Maksud dari asas ini ialah agar bangsa Indonesia memperhatikan aspirasi dan kehendak seluruh rakyat melalui permusyawaratan untuk mencapai kesepakatan bersama. Dalam hal ini, musyawarah menjadi media untuk mempersatukan pendapat dengan memberikan pengorbanan dan juga kasih sayang untuk kebahagiaan rakyat Indonesia. Ciri-Ciri Demokrasi Pancasila Pada dasarnya sistem demokrasi ini mempunyai kesamaan dengan demokrasi universal, namun terdapat perbedaan di dalamnya. Adapun ciri-ciri demokrasi Pancasila adalah sebagai dibawah ini Penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai dengan konstitusi. Dilakukan kegiatan Pemilihan Umum PEMILU secara berkesinambungan. Menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia HAM dan melindungi hak masyarakat minoritas. Proses demokrasi dapat menjadi ajang kompetisi berbagai ide dan cara menyelesaikan masalah. Ide-ide yang paling baik bagi Indonesia akan diterima, dan bukan berdasarkan suara terbanyak. Prinsip Demokrasi Pancasila Seperti yang dijelaskan sebelumnya, sistem demokrasi ini sesuai dengan budaya dan juga karakter bangsa Indoensia. Adapun beberapa prinsip sistem demokrasi ini ialah sebagai berikut Memastikan adanya perlindungan HAM. Keputusan diambil berdasarkan musyawarah. Adanya badan peradilan independen yang bebas dari intervensi pemerintah atau kekuasaan lainnya. Adanya partai politik dan organisasi sosial politik sebagai media untuk menyalurkan aspirasi rakyat. Rakyat merupakan pemegang kedaulatan dan dilaksanakan berdasarkan UUD 1945. Berperan sebagai pelaksana dalam PEMILU. Adanya keseimbangan antara kewajiban dan hak. Kebebasan individu harus bertanggungjawab secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri, masyarakat, dan negara. Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional. Penyelenggaraan pemerintah berdasarkan hukum, sistem konstitusi, dimana kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Fungsi Demokrasi Pancasila Tujuan utama dari sistem demokrasi ini ialah untuk menjamin hak-hak rakyat Indonesia dalam penyelenggaraan negara. Berikut ini ialah beberapa fungsi demokrasi Pancasila secara umum Memastikan keterlibatan rakyat dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara. Misalnya ikut memilih dalam PEMILU, ikut serta dalam pembangunan, menjadi anggota Badan Perwakilan. Memastikan berdirinya dan berjalannya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Memastikan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan sistem konstitusional. Memastikan tegaknya hukum yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. Memastikan terjadinya hubungan yang serasi dan seimbang antar lembaga negara. Memastikan penyelenggaraan pemerintahan yang bertanggungjawab. Sistem Pemerintahan Demokrasi Pancasila Landasan formil dari Republik Indonesia ialah Pancasila, UUD 1945 serta Ketetapan-ketetapan MPR. Sedangkan sistem pemerintahan demokrasi Pancasila menurut prinsip-prinsip yang terkandung didalam Batang Tubuh UUD 1945 berdasarkan tujuh sendi pokok, yaitu sebagai berikut Indonesia adalah Negara yang Berdasarkan Hukum. Negara Indonesia berdasarkan hukum tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka. Hal ini mengandung arti bahwa baik pemerintah maupun lembaga-lembaga negara lainnya dalam melaksanakan tindakan apapun harus dilandasi oleh hukum dan tindakannya bagi rakyat harus ada landasan hukumnya. Persamaan kedudukan dalam hukum bagi semua warga negara harus tercermin di dalamnya. Indonesia Menganut Sistem Konstitusional. Pemerintah berdasarkan sistem konstitusional dan tidak bersifat absolutisme kekuasaan yang mutlah tidak terbatas. Sistem konstitusional ini lebih menegaskan bahwa pemerintah dalam melaksanakan tugasnya dikendalikan atau dibatasi oleh ketentuan-ketentuan hukum lainnya yang merupakan pokok konstitusional, seperti TAP MPR dan Undang-Undang. Majelis Permusyawaratan Rakyat MPR. MPR sebagai pemegang kekuasaan negara yang tertinggi seperti telah disebutkan dalam pasal 1 ayat 2 UUD 1945 pada halaman terdahulu, bahwa kekuasaan negara tertinggi ada ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR. Dengan demikian, MPR adalah lembaga negara tertinggi sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia. Presiden Presiden adalah penyelenggaraan pemerintah yang tertinggi dibawah Majelis Permusyawaratan Rakyat MPR. Dibawah MPR Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara tertinggi. Presiden selain diangkat oleh MPR juga harus tunduk dan bertanggung jawab kepada MPR. Presiden adalah Mandataris MPR yang wajib menjalankan putusan-putusan MPR. Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat DPR. Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi DPR mengawasi pelaksanaan mandat yang dipegang oleh Presiden dan DPR harus saling bekerja sama dalam pembentukan undang-undang termasuk APBN. Untuk mengesahkan undang-undang Presiden harus mendapat persetujuan dari DPR. Menteri Negara. Menteri Negara adalah pembantu Presiden, Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR. Presiden memiliki wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan menteri negara. Menteri ini tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi kepada Presiden. Berdasarkan hal tersebut, berarti sistem kabinet kita adalah kabinet kepresidenan/presidensil. Kedudukan menteri negara bertanggung jawab kepada presiden, tetapi mereka bukan pegawai tinggi biasa. Menteri ini menjalankan kekuasaan pemerintah dalam prakteknya berada dibawah koordinasi presiden. Kekuasaan Kepala Negara Tidak Tak Terbatas. Kepala negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi ia bukan diklator, artinya kekuasaan tidak tak terbatas. Ia harus memperhatikan sungguh-sungguh suara DPR. Kedudukan DPR kuat karena tidak dapat dibubarkan oleh Presiden dan semua anggota DPR merangkap menjadi anggota MPR. DPR sejajar dengan Presiden. Implementasi Pancasila dalam Bidang Pertahanan dan Keamanan. Negara pada hakikatnya adalah merupakan suatu masyarakat hukum. Demi tegaknya hak-hak warga negara maka diperlukan peraturan perundang-undangan negara, baik dalam rangka mengatur ketertiban warga maupun dalam rangka melindungi hak-hak warganya. Karena Pancasila sebagai dasar Negara dan mendasar diri pada hakikat nilai kemanusiaan monopluralis maka pertahanan dan keamanan negara harus dikembalikan pada tercapainya harkat dan martabat manusia sebagai pendukung pokok negara, dasar-dasar kemanusiaan yang beradab merupakan basis moralitas pertahanan dan keamanan negara. Oleh karena itu pertahanan dan keamanan negara harus mengimplementasikan nilai-nilai yang terkandung dalam sila-sila Pancasila. Dan akhirnya agar benar-benar negara meletakkan pada fungsi yang sebenarnya sebagai suatu negara hukum dan bukannya suatu negara yang berdasarkan atas kekuasaan. Nilai-Nilai Moral yang Terkandung dalam Demokrasi Pancasila Nilai-nilai moral yang terkandung dalam demokrasi Pancasila antara lain, yaitu Adanya rasa tanggung jawab terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Menjunjung tinggi kepada nilai-nilai kemanusian yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia. Menjamin dan dapat mempersatukan bangsa. Berguna untuk mewujudkan keadilan sosial. demikianlah artikel dari mengenai Pengertian Demokrasi Pancasila Sejarah, Perkembangan, Aspek, Asas, Isi Pokok, Cara Pengalaman, Sistem, Ciri, Prinsip, Fungsi, Implementasi, Nilai Moral, semoga artikel ini bermanfaat bagi anda semuanya. Indonesia menganut sistem demokrasi Pancasila yang sesuai dengan kepribadian bangsa. Demokrasi Pancasila mengandung beberapa nilai moral yang bersumber dari nilai Pancasila. Rumusan demokrasi Pancasila ini ada dalam sila keempat Pancasila, yaitu "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan". Ada tiga karakter utama demokrasi Pancasila, yaitu kerakyatan, permusyawaratan, dan hikmat kebijaksanaan. Karakter ini sesuai dengan penerapan demokrasi di Indonesia. Pengertian Demokrasi Pancasila Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang berlandaskan sila keempat Pancasila. Demokrasi dikendalikan oleh dua nilai, yaitu nilai hikmat dan nilai bijak. Namun, perlu diingat kalau semua sila Pancasila memiliki kedudukan setara dan menjadi satu kesatuan. Sehingga, demokrasi Pancasila pada dasarnya saling berkaitan erat dengan kelima sila yang ada. Pengertian demokrasi Pancasila menurut Ensiklopedia Indonesia adalah, peran Pancasila dalam bidang politik, sosial, ekonomi, dan penyelesaian masalah nasional melalui permusyawaratan, untuk mencapai mufakat. Demokrasi Pancasila berdasarkan asas kekeluargaan dan gotong royong untuk kesejahteraan rakyat. Mengutip dari demokrasi Pancasila berlangsung dari 1945 sampai 1950. Berikut definisi demokrasi Pancasila menurut para ahli Notonegoro Menurut Notonegoro, demokrasi Pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, berperikemanusiaan yang adil dan beradab, mempersatukan Indonesia, dan berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dardji Darmodihardjo Makna demokrasi Pancasila menurut Dardji Darmodihardjo, yakni paham demokrasi dari kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia. Perwujudan demokrasi ini ada di dalam pembukaan undang-undang dasar UUD 1945. Menurut S. Pamudji, demokrasi Pancasila mengandung 6 aspek yaitu Aspek Formal Menjelaskan tentang proses dan cara rakyat menunjuk wakil dalam Badan Perwakilan Rakyat. Serta mengatur musyawarah wakil rakyat secara bebas, terbuka, dan jujur. Aspek MaterialAspek ini menjelaskan tentang pengakuan terhadap harkat dan martabat manusia. Aspek Normatif/KaidahAspek ini membahas tentang tujuan atau kehendak yang ingin dicapai. Aspek OptatifAspek ini fokus membahas tujuan atau kehendak yang ingin dicapai. Aspek OrganisasiMenjelaskan wadah pelaksanaan demokrasi. Aspek KejiwaanAspek ini menjelaskan semangat penyelenggara negara dan pemimpin negara. Ada dua aspek tambahan yaitu aspek material dan aspek formal untuk menjelaskan definisi demokrasi Pancasila. Aspek Material Substansi atau IsiDemokrasi Pancasila tidak hanya demokrasi politik saja, melainkan demokrasi ekonomi dan sosial. Aspek FormalDemokrasi Pancasila memakai cara mengambil keputusan yang mencerminkan sila keempat yaitu musyawarah untuk mencapai mufakat. Prinsip Demokrasi Pancasila Mengutip dari Modul PPKn Kelas XI, secara ideologi dan konstitusi demokrasi Pancasila memberikan prinsip-prinsip bagi bangsa Indonesia. Persamaan untuk seluruh rakyat Indonesia Keseimbangan antara hak dan kewajiban Pelaksanaan kebebasan yang bertanggungjawab secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri, dan orang lain. Mewujudkan keadilan sosial Keputusan diambil dengan musyawarah dan mencapai mufakat Mengutamakan persatuan nasional dan kekeluargaan Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional. Perlindungan terhadap hak asasi manusia HAM. Adanya pemilu Partai politik lebih dari satu Pemerintahan berdasarkan hukum Kedaulatan di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-undang dasar pasal 1 ayat 2 UUD 1945. Ciri-Ciri Demokrasi Pancasila Mengutip dari modul yang diterbitkan Kementerian Pendidikan, berikut ciri-ciri demokrasi Pancasila Pemerintah berjalan sesuai dengan konstitusi Adanya pemilu secara berkesinambungan Adanya penghargaan atas HAM dan perlindungan untuk hak bagi kaum minoritas Kompetisi dari berbagai ide dan cara menyelesaikan masalah Ide terbaik akan diterima dibandingkan suara terbanyak Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi konstitusi, sehingga kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan negara dan pemerintahan. Sedangkan ciri pemerintahan demokratis, yaitu adanya sistem pembagian kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif, pemilu, partai politik, perwakilan, dan kepentingan rakyat. Pilar Demokrasi Pancasila Menurut Ahmad Sanusi Ahmad Sanusi menjelaskan 10 pilar demokrasi Pancasila, menurut UUD 1945 antara lain Demokrasi yang berketuhanan Yang Maha Esa Demokrasi dengan kecerdasan Demokrasi yang berkedaulatan rakyat Demokrasi dengan rule of law Demokrasi dengan pemisahan kekuasaan negara Demokrasi dengan hak asasi manusia Demokrasi dengan pengadilan yang merdeka Demokrasi dengan otonomi daerah Demokrasi dengan kemakmuran Demokrasi yang berkeadilan sosial Pelaksanaan Demokrasi Periode 1945-1949 Ketika awal kemerdekaan, Indonesia menggunakan sistem demokrasi yang berkembang di masa selanjutnya. Mengutip dari buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, periode awal kemerdekaan menghasilkan Pertama, pemberian hak politik untuk warga negara yang dianggap dewasa. Pemberian hak politik ini tidak ada diskriminasi. Kedua, presiden secara konstitusional dibatasi kekuasaannya oleh Komite Nasional Indonesia Pusat KNIP, sebagai pengganti parlemen. Ketiga, maklumat wakil presiden memungkinkan untuk membentuk partai politik. Selain awal kemerdekaan, demokrasi Pancasila ada ketika masa orde lama, orde baru, dan orde reformasi. - Menurut Prof. S. Pamudji, demokrasi Pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, berkemanusiaan yang adil dan beradab, berpersatuan Indonesia, dan berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Ia menulis definisi tersebut dalam bukunya yang berjudul "Demokrasi Pancasila dan Ketahanan Nasional". Selain definisi, Prof. S. Pamudji juga menjabarkan konsep pemerintahan yang berkaitan dengan Pancasila. Prof. S. Pamudji juga mengungkapkan enam aspek utama dalam demokrasi Pancasila. Nah, berikut aspek-aspek demokrasi Pancasila menurut Prof. S. Pamudji. Aspek Demokrasi Pancasila Menurut Prof. S. Pamudji 1. Aspek Formal Menurut Prof. S. Pamudji, aspek formal pada demokrasi Pancasila membahas seputar proses dan cara rakyat menunjuk wakil rakyat. Rakyat memilih wakil rakyat pada Badan Perwakilan Rakyat dalam pemerintahan dengan cara bebas, terbuka, dan jujur. Tujuannya untuk mencapai kesepakatan bersama. 2. Aspek Material Aspek material pada demokrasi Pancasila mengacu pada pengakuan akan harkat dan martabat manusia. Tujuannya untuk menjamin terwujudnya masyarakat sebagai makhluk Tuhan yang dibekali cipta, rasa, karsa, dan hak-hak serta kewajiban asasi manusia. Masyarakat memiliki tingkatan harkat kemanusiaan dan kedudukan yang terhormat. Baca Juga 5 Pengertian Demokrasi Pancasila Menurut Para Ahli 3. Aspek Normatif atau Kaidah Aspek normatif atau kaidah membahas seputar seperangkat norma atau kaidah yang mengatur manusia agar dapat mencapai tujuan bersama. Dalam Pancasila, terdapat beberapa norma yang terkandung, antara lain norma agama, hukum, persatuan dan kesatuan, serta norma keadilan. 4. Aspek Optatif Aspek optatif dalam demokrasi Pancasila adalah tujuan demokrasi yang ingin menggapai cita-cita bangsa Indonesia. Tujuan dan cita-cita yang dimaksud ada pada Pembukaan UUD 1945 alinea ke IV. 5. Aspek Organisasi Aspek organisasi dalam demokrasi Pancasila merupakan wadah pelaksanaan demokrasi di masyarakat. Dengan begitu, baik masyarakat maupun pemerintah dapat mewujudkan tujuan yang hendak dicapai. 6. Aspek Kejiwaan Aspek kejiwaan dalam demokrasi Pancasila berarti demokrasi memberi motivasi atau mengedepankan semangat penyelenggara negara dan pemimpin negara atau pemerintahan. Nah, itu dia enam aspek demokrasi Pancasila menurut Prof. S. Pamudji. Coba Jawab! Apa yang dimaksud dengan demokrasi Pancasila menurut Prof. S. Pamudji? Petunjuk Cek halaman 1. - Sumber Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMA/MA/SMK/MAK Kelas XI Edisi Revisi 2017. Tonton video ini juga, yuk!

aspek formal demokrasi pancasila tampak pada