asbabun nuzul al maidah ayat 3

1901/2021. Asbab Nuzul Surat Al-Maidah Ayat 51. Dalam kajian Asbab Nuzul ada dua kaidah yang sering diperdebatkan yakni al-ibrah bi umum al-lafdzi (pemahaman ayat adalah berdasar pada keumuman lafadznya) dan al-ibrah bi khusus al-sabab (pemahaman ayat adalah berdasar Asbabun Nuzulnya). Sebenarnya kedua kaidah ini dapat dikompromikan dalam Selainmenganggap Isa al-Masih sebagai Tuhan, mereka juga menuhankan yang lainnya. Karena itu sungguh, telah kafir orang-orang yang dengan sadar mengatakan bahwa Allah itu adalah salah satu dari tuhan 5:73, 5 73, 5-73, Surah Al Maa'idah 73, Tafsir surat AlMaaidah 73, Quran Al Maidah 73, AlMaidah 73, Al-Ma'idah 73, Surah Al Maidah ayat 73, # SuratAl Maidah adalah surat kelima dalam Alquran. Al Maidah termasuk golongan surat Madaniyah dan memiliki 120 ayat. Di antara 120 ayat, salah satunya dikhususkan untuk membahas soal pernikahan, tepatnya pada ayat 5. Pernikahan yang dibahas dalam surat Al Maiday ayat 5 adalah pernikahan seorang Muslim dengan yang berbeda agama. Bacaayat Al-Quran, Tafsir, dan Konten Islami Bahasa Indonesia 30 31 perang 32 hujan 33 dalil+kitab+taurat 34 pantang menyerah 35 Al hujurat ayat 12 36 Qur'an+Surat+almaidah+ayat+148 37 zabur 38 al maidah ayat 2 39 sabar 40 al Daud Nomor 3026 80 yasin ayat 12 81 dalil zabur 82 Dalil+tentang+kebenaran+adanya+kitab+al quran 83 Surat AsbabulNuzul Al-Maidah 51 Menurut Al-Baghawi. Memahami konteks turun ayat, atau lazim disebut asbabul nuzul, penting untuk memahami keutuhan makna ayat. Apalagi sebagian ayat diturunkan pada konteks tertentu dan spesifik, sekalipun kandungannya bersifat global, universal, dan tidak hanya diperuntukkan pada masa itu saja. Terkait Surah Al Frau Sucht Reichen Mann Banker Antwortet. “Telah menceritakan kepada kami Al Hasan bin Ash Shabbah bahwa dia mendengar Ja'far bin 'Aun berkata; Telah menceritakan kepada kami Abu Al 'Umais, telah mengabarkan kepada kami Qais bin Muslim dari Thariq bin Syihab dari Umar bin Al Khaththab; Ada seorang laki-laki Yahudi berkata "Wahai Amirul Mu'minin, ada satu ayat dalam kitab kalian yang kalian baca, seandainya ayat itu diturunkan kepada kami Kaum Yahudi, tentulah kami jadikan hari diturunkannya ayat itu sebagai hari raya 'ied. Maka Umar bin Al Khaththab berkata "Ayat apakah itu?" Orang Yahudi itu berkata "Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kalian agama kalian, dan telah Ku-cukupkan kepada kalian nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagi kalian". QS. Al Maidah ayat 3. Maka Umar bin Al Khaththab menjawab "Kami tahu hari tersebut dan dimana tempat diturunkannya ayat tersebut kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, yaitu pada hari Jum'at ketika Beliau shallallahu 'alaihi wasallam berada di 'Arafah.” Ada yang meyakini bahwa hari jum’at merupakan perayaan paling besar didunia karena dilakukan oleh seluruh umat muslim didunia dengan serempak sesuai dengan waktu setempat. Selain dirayakan oleh seluruh umat muslim laki-laki, ritual ibadah “jum’atan” ini juga dilakukan setiap hari jum’ah, 4 kali satu bulan 48 kali satu tahun tanpa putus. Wajar jika ritual ibadah “jum’atan” dikatakan sebagai hari raya terbesar di dunia. Semoga kita bisa mengambil hikmah melalui ayat ini. Semoga bisa menambah keimanan kita terhadi seluruh muatan dalam ayat suci al Qur’an. Memahami konteks turun ayat, atau lazim disebut asbabul nuzul, penting untuk memahami keutuhan makna ayat. Apalagi sebagian ayat diturunkan pada konteks tertentu dan spesifik, sekalipun kandungannya bersifat global, universal, dan tidak hanya diperuntukkan pada masa itu Surah Al-Maidah 51, penulis kitab Ma’alimul Tanzil fi Tafsiril Qur’an, Al-Baghawi wafat 510 H, menyebutkan beberapa riwayat yang berkaitan dengan penyebab turun ayat ini. Riwayat pertama mengisahkan bahwa ayat ini diturunkan pada saat Ubadah bin Shamit dan Abdullah bin Ubay bin Salul tengah bertengkar. Mereka berdebat terkait siapa yang pantas dijadikan tempat berlindung. Pertengkaran mereka itu akhirnya terdengar oleh Nabi SAW. Berikut petikan kisahnya نزلت في عبادة بن الصامت وعبد الله بن أبي ابن سلول، وذلك أنهما أختصما، فقال عبادة إن لي أولياء من اليهود كثير عددهم شديدة شوكتهم، وإني أبرأ إلى الله وإلى رسوله من ولايتهم وولاية اليهود، ولا مولى لي إلا الله ورسوله، فقال عبد الله لكني لا أبرأ من ولاية اليهود لأني أخاف الدوائر ولا بد لي منهم، فقال النبي صلى الله عليه وسلم يا أبا الحباب ما نفست به من ولاية اليهود على عبادة بن الصامت فهو لك دونه. قال إذا أقبل، فأنزل الله تعالى بهذ الآيةArtinya, "Ayat ini diturunkan pada saat Ubadah bin Shamit dan Abdullah bin Ubay bin Salul bertengkar Ubadah berkata, Saya memiliki banyak awliya’ teman/sekutu/pelindung Yahudi, jumlah mereka banyak, dan pengaruhnya besar. Tapi saya melepaskan diri dari mereka dan mengikuti Allah SWT dan Rasul-Nya. Tiada pelindung bagi saya, kecuali Allah dan Rasul-Nya’.Abdullah bin Ubay berkata, Saya lebih memilih berlindung kepada Yahudi karena saya takut ditimpa musibah. Untuk mengindarinya saya harus bergabung dengan mereka’. Nabi SAW berkata, Wahai Abul Hubab, keinginanmu tetap dalam perlindungan kekuasaan Yahudi adalah pilihanmu, tidak baginya’. Ia menjawab, Baik, saya menerimanya’. Karenanya, turunlah ayat ini.”Riwayat kedua, As-Suddi mengatakan, ayat ini diturunkan ketika terjadi serangan yang sangat kuat terhadap suatu kelompok pada perang Uhud. Mereka takut bila orang kafir menyiksa mereka. Berkata salah seorang Muslim, “Saya bergabung dengan orang Yahudi dan menjadikan mereka sebagai tempat berlindung, karena saya khawatir orang-orang Yahudi menyiksa saya”. Sementara seorang lagi berkata, “Saya bergabung dengan orang Nasrani dari Syam dan menjadikannya pelindung.” Maka turunlah ayat ini sebagai larangan terhadap mereka berdua. Ini kutipan redaksi Arabnya قال السدي لما كانت وقعة أحد اشتدت على طائفة من الناس وتخوفوا أن يدل عليهم الكفار. فقال رجل من المسلمين أنا ألحق بفلان اليهودي وآخذ منه أمانا إني أخاف أن يدال علينا اليهود، وقال رجل آخر أما أنا فألحق النصراني من أهل الشام وآخذ منه أمانا، فأنزل الله تعالى هذه الآية ينهماهماSelain dua riwayat di atas, terdapat beberapa riwayat lain yang berkaitan dengan konteks turunnya surah Al-Maidah 51. Tentu semua riwayat itu tidak mungkin disebutkan di sini semuanya. Dari dua riwayat tersebut dapat diperhatikan bahwa ayat ini turun pada saat konflik umat Islam dengan non-Muslim sedang memanas. Dalam situasi konflik, berpihak pada kelompok musuh, pada waktu itu orang kafir, dianggap sebagai sebuah pengkhianatan dan merusak persatuan umat Islam. Bahkan orang yang bersekutu dengan musuh dinilai sudah menjadi bagian dari mereka. Karenanya, ketika ada orang yang meminta perlindungan atau berkoalisi dengan orang Yahudi dan Nasrani, ayat ini diturunkan sebagai larangan. Wallahu a’lam. Hengki Ferdiansyah بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوْذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيْحَةُ وَمَآ اَكَلَ السَّبُعُ اِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْۗ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَاَنْ تَسْتَقْسِمُوْا بِالْاَزْلَامِۗ ذٰلِكُمْ فِسْقٌۗ اَلْيَوْمَ يَىِٕسَ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا مِنْ دِيْنِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِۗ اَلْيَوْمَ اَكْمَلْتُ لَكُمْ دِيْنَكُمْ وَاَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِيْ وَرَضِيْتُ لَكُمُ الْاِسْلَامَ دِيْنًاۗ فَمَنِ اضْطُرَّ فِيْ مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّاِثْمٍۙ فَاِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ ﴿٣﴾ ḥurrimat 'alaikumul-maitatu wad-damu wa laḥmul-khinzīri wa mā uhilla ligairillāhi bihī wal-munkhaniqatu wal-mauqụżatu wal-mutaraddiyatu wan-naṭīḥatu wa mā akalas-sabu'u illā mā żakkaitum, wa mā żubiḥa 'alan-nuṣubi wa an tastaqsimụ bil-azlām, żālikum fisq, al-yauma ya`isallażīna kafarụ min dīnikum fa lā takhsyauhum wakhsyaụn, al-yauma akmaltu lakum dīnakum wa atmamtu 'alaikum ni'matī wa raḍītu lakumul-islāma dīnā, fa maniḍṭurra fī makhmaṣatin gaira mutajānifil li`iṡmin fa innallāha gafụrur raḥīm Diharamkan bagimu memakan bangkai, darah, daging babi, dan daging hewan yang disembelih bukan atas nama Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih. Dan diharamkan pula yang disembelih untuk berhala. Dan diharamkan pula mengundi nasib dengan azlam anak panah, karena itu suatu perbuatan fasik. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk mengalahkan agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, dan telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu, dan telah Aku ridai Islam sebagai agamamu. Tetapi barangsiapa terpaksa karena lapar, bukan karena ingin berbuat dosa, maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang. 3 Sebab Turunnya Ayat Ibnu Mandah meriwayatkan dalam kitab ash-Shahaabah, dan Abdullah bin Jabalah bin Hibban bin Hijr dari ayahnya dari kakeknya, Hibban, dia berkata, “Pada suatu ketika kami bersama Rasulullah. Lalu saya menyalakan perapian untuk memasak daging bangkai di dalam panci. Lalu Allah menurunkan firman-Nya tentang pengharaman bangkai, maka panci itu pun saya tumpahkan.” Asbabun Nuzul 24 an-Nur 3.“Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin.” QS 24 an-Nur3.Dalam suatu riwayat dikemukakan bahwa Ummu Mahzul, seorang wanita pezina, akan dikawini oleh seorang shahabat Nabi saw, Maka turunlah ayat ini QS 24 an-Nur 3 yang menjelaskan bahwa seorang wanita pezina haram dikawini kecuali oleh pezina lagi atau orang yang musyrik. [diriwayatkan oleh an-Nasa’i yang bersumber dari Abdullah bin Umar].Dalam riwayat lain dikemukakan bahwa Mazid biasa mengangkut barang dagangnya dari al-Anbar ke Mekah untuk dijual di sana. Ia bertemu kembali dengan kawannya, seorang wanita bernama Anaq wanita pezina. Mazid meminta izin kepada Nabi saw, untuk mengawininya. Akan tetapi beliau tidak menjawabnya, sehingga turunlah ayat ini QS 24 an-Nur 3. Rasulullah saw, bersabda “Hai Mazid! Seorang pezina tidak akan mengawini kecuali pezina pula. Oleh karena itu janganlah engkau menikah dengannya.”[Diriwayatkan oleh Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasai dan al-Hakim dari Hadits Amr bin Syu’aib, dari bapaknya yang bersumber dari datuknya]Dalam riwayat lain, dikemukakan ketika Allah mengharamkan zina di sekitar mereka banyak wanita pezina yang cantik-cantik. Berkatalah orang-orang pada saat itu “Janganlah dibiarkan mereka pergi, dan biarkanlah mereka kawin.” Maka turunlah ayat ini QS 24 an-Nur 3 yang menegaskan bahwa wanita pezina hanyalah dikawini oleh laki-laki pezina atau laki-laki musyrik. [Diriwayatkan oleh Sa’id bin Manshur yang bersumber dari Mujahid]. Kajian Khazanah Islam kategori posting Asbabun Nuzul Pembaca budiman, Rahmat serta Bimbingan-Nya semoga selalu tercurah dan menyertai kita dalam segala aktivitas di dunia ini, untuk meraih kebahagiaan dan mengharap Ridho-Nya di Akhirat kelak. Aamiin... Uraian hari ini penulis akan mengupas Asbabun Nuzul Surat Al-Maidah Ayat 2 sampai 4, dan dibawah inilah uraiannya secara lengkap. Sebagai mukadimah saya kutipkan sedikit tentang surat Al-Maidah tersebut Surat Al-Maaidah terdiri dari 120 ayat termasuk golongan surat Madaniyyah. Sekalipun ada ayatnya yang turun di Mekah, namun ayat ini diturunkan sesudah Nabi Muhammad SAW. hijrah ke Madinah yaitu diwaktu haji Wadaa'. Surat ini dinamakan "Al-Maaidah" hidangan karena memuat kisah pengikut-pengikut setia Nabi Isa yang meminta kepada Nabi Isa agar Allah menurunkan untuk mereka Al-Maaidah hidangan makanan dari langit ayat 112. Dan dinamakan dengan Al-Uqud perjanjian, karena kata itu terdapat pada ayat pertama surat ini, dimana Allah menyuruh agar hamba-hamba-Nya memenuhi janji prasetia mereka terhadap Allah dan perjanjian-perjanjian yang yang mereka buat sesamanya. Dinamakan juga "Al Munqiqdz" yang menyelamatkan, karena akhir surat ini mengandung kisah tentang Nabi Isa penyelamat pengikut-pengikut setianya dari azab Allah SWT. Pokok-pokok isinya 1 . Keimanan Bantahan terhadap orang-orang yang mempertuhankan Nabi Isa 2. Hukum-Hukum Keharusan memenuhi perjanjian, hukum melanggar syi'ar Allah makanan yang dihalalkan dan yang diharamkan, hukum mengawini wanita ahli kitab, wudhu, tayammum mandi wajib, hukum membunuh orang, hukum mengacau dan mengganggu keamanan hukum qishas, hukum melanggar sumpah dan kaafaratnya, hukum khamar, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib, hukum membunuh binatang waktu ihram, hukum persaksian dalam berwasiat. 3. Kisah-Kisah Kisah-kisah Nabi Musa menyuruh kaumnya memasuki Palestina, kisah Habil dan Qabil, kisah-kisah tentang Nabi Isa 4. Dan lain-lain. Keharusan bersikap lemah lembut terhadap sesam mu'min bersikap keras terhadap orang-orang kafir; penyempurnaan Agama Islam di zaman Nabi Muhammad saw. keharusan jujur dan berlaku adil, sikap dalam menghadapi berita-berita bohong ; akibat berteman akrab dengan orang yang bukan muslim, kutukan Allah terhadap orang-orang Yahudi, kewajiban rasul hanya menyampaikan agama, sikap Yahudi dan Nasrani terhadap orang Islam, Ka'bah sokoguru kehidupan manusia, peringatan Allah supaya meninggal kebiasaan Arab Jahiliyyah, larangan-larangan terhadap pertanyaan-pertanyaan yang mengakibatkan kesempitan dalam agama. Asbabun Nuzul Al-Maa-idah Ayat 2 "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syiar-syiar Allah dan janganlah melanggar kehormatan bulan-bulan Haram, jangan mengganggu binatang-binatang hadya, dan binatang-bonatang qalaa-id, dn jangan pula mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari karunia dan keridhaan dari Tuhannya, dan apabila kamu telah menyelesaikan ibdah haji, maka bolehlah berburu. Dan janganlah sekali-kali kebencian mu kepada suatu kaum kaarena mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidil haram, mendorongmu berbuat aniaya kepada mereka. Dan tolong-menolonglah kamu dalam mengerjakan kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertaqwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya". QS Al-Maaidah 2 * Dalam suatu riwayat dikemukakan bahwa al-Hathum bin Hindun al-Bakri datang ke Madinah membawa kafilah yang penuh dengan makanan, dan memperdagangkannya, kemudian ia menghadap Nabi saw. untuk masuk Islam dan baiat sumpah setia. Setelah ia pulang, Nabi saw. bersabda kepada orang-orang yang ada pada waktu itu. "Bahwa ia masuk ke sini dengan muka seorang jahat dan pulang dengan punggung penghianat". Ketika orang itu sampai ke Yamamah, ia pun murtad dari Agama Islam. Pada suatu waktu pada bulan Dzul-qa'dah iapun berangkat membwa kafilah yang penuh dengan makanan menuju Makkah. Ketika sabahat Nabi saw. mendengar berita kepergiannya ke Makkah bersiaplah segolongan kaum Muhajirin dan Ansyor untuk mencegat kafilahnya. Dan atas kejadian tersebut maka turun QS Al-Maidah ayat 2, yang melarang perang pada bulan haram. Pasukan itu pun kaum muhajirin dan Ansyor tidak jadi mencegatnya. - Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir yang bersumber dari Ikrimah. - Diriwayatkan pula oleh as-Suaddi seperti itu. * Dalam riwayat lain dikemukakan bahwa dengan terhalangnya Rasulullah saw. dan para sahabat mengerjakan umrah di Masjidil haram di Makkah, yang menimbulkan perjanjian Hudaibiah anatara Kaum Muslimin dan Musyrikin para sahabat Nabi saw. merasa kesal karenanya. * Pada suatu hari lalulah/lewatlah orang-orang musyrikin dari ahli masyriq akan menjalankan Umrah. Berkatalah para sahabat Nabi saw, "Mari kita cegat mereka sebagaimana mereka pernah mencegat sahabat-sahabat kita". Oleh karena niatan para sahabat itu, Allah menurunkan ayat ini QS 5 2 sebagai larangan untuk membalas dendam. Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim yang bersumber dari Zaid bin Aslam. Asbabun nuzul Al-Maa-idah ayat 3. "Diharamkan bagimu memakan bangkai, darah, daging babi, daging hewan yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelihnya, dan diharamkanbagimu yang disembelih untuk berhala. Dan diharamkan juga mengundi nasib dengan anak panah, mengundai nasib dengan anak panah itu adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk mengalahkan Agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah kusempurnakan untuk kamu Agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepada-mu ni'matKu, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agamamu. Maka barang siapa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha penyayang". QS, 5 3. * Dalam suatu riwayat dikemukakan bahwa ketika Hibban sedang menggodok daging bangkai, Rasulullah saw. ada bersamanya. Maka dengan kejadian tersebut turunlah QS, 5 3 yang mengharamkan bangkai. Seketika itu juga isi panci yang ada daging bangkainya dibuang. - Diriwayatkan oleh Ibnu Mandah dalam Kitabush-Shahabah dari Abdullah bin Jabalan bin Hibban bin Hajar dari bapaknya yang bersumber dari datuknya Hibban bin Hajar. Asbabun Nuzul Al-Maa-idah ayat 4. "Mereka menanyakan kepadamu Apakah yang dihalalkan bagi mereka?. Katakanlah "dihalalkan bagimu yang baik-baik dan buruan yang ditangkap oleh binatang buas yang telah kamu ajar dengan melatihnya untuk berburu, kamu mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu. Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah atas binatang buas itu waktu melepaskannya. Dan bertakwalah kepada Allah,sesungguhnya Allah sangat cepat hisab-Nya". QS,5 4 * Dalam suatu riwayat dikemukakan bahwa Jibril datang kepada Nabi saw. dan minta izin untuk masuk. Nabi saw. mempersilahkannya, tetapi Jibril lambat sekali, sehingga beliau mengelu-elukanya. Jibril berdiri di pintu. Lalu Jibril berkata Saya telah meminta izin kepada tuan" Rasulullah membenarkannya. Lalu Jibril berkata "Kami tak mau masuk rumah yang ada gambar dan anjing." Dengan peristiwa itu Rasulullah saw. mendapat laporan bahwa disebagian rumah sahabat terdapat anjing. Setelah itu Rasulullah saw. memerintahkan Abu Rafi' untuk tidak membiarkan seekor anjing pun hidup di Madinah. Para sahabat datang kepada Rasulullah saw. dan bertanya "Apa yang halal bagi kami dari hewan-hewan yang engkau perintahkan membunuhnya" Maka dengan adanya peristiwa tersebut turunlah ayat ini QS, 5 4 yang menerangkan bahwa yang halal itu adalah yang baik. - Diriwayatkan oleh at-Tharani, al-Hakim, Baihaqi dan lainnya yang bersumber dari Abi Rafi'. * Dalam riwyat lain dikemukakan bahwa Rasulullah saw. mengutus Abu Rafi' sampai ke kampung-kampung untuk membunuh setiap anjing. Maka datanglah Ahshim bin Adi Sa'ad bin Hatsmah dan 'Uwaimir bin Sa'adah menghadap kepada Rasulullah saw. dan bertanya "Apa yang dihalalkan bagi kami?" Maka turunlah ayat ini QS, 5 4 sebagai jawabannya. - Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir yang bersumber dari Ikrimah. *Dalam riwayat lain dikemukakan bahwa Rasulullah saw. memerintahkan membunuh anjing-anjing. Para sahabat bertanya "Ya Rasulullah, Apa yang halal bagi kami dari hewan ini" Maka turunlah ayat ini QS 5 4 sebagai jawabannya. - Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir dari Muhammad bin Ka'ab al Quradhi. * Dalam riwayat lain dikemukakan bahwa seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah saw. tentang hukum berburu dengan anjing, Rasulullah tidak mengetahui bagaimana harus menjawabnya. Maka turunlah ayat ini QS 5 4 yang menetapkan hukum berburu dengan hewan yang telah diajar berburu. - Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir dari as-Syu'bi yang bersumber dari Adi bin Hatim at-Thai. *Dalam riwayat lain dikemukakan bahwa Adi bin Hatim dan Zaid bin al-Muhalhal, at-Tha bertanya kepada Rasulullah saw. "Kamiu tukang berburu dengan anjing, dan anjing suku bangsa Dzarih pandai berburu sapi, keledai dan kijang, padahal Allah telah mengharamkan bangkai. Apa yang halal bagi kami daripada hasil buruan itu?. Maka turunlah ayat ini QS 5 4 yang menegaskan hukum hasil buruan. - Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim yang bersumber dari Sa'id bin Jubair. Baca juga yang ini

asbabun nuzul al maidah ayat 3