bagaimana cara menyedekapkan tangan jenazah yang benar

AsamKumbang, merasa diadu domba oleh mantan pengurus STM Asoka yang kini menjadi perpanjangan tangan PT. CPL. "Selama ini, umat Islam yang ada di Kelurahan Asam Kumbang hidup dengan tenang dan 2Jenazah diletakan di tempat yang tinggi seperti dipan. 3.Dipakaikan basahan agar auratnya tertutup. 4.Jenazah didudukan pada sesuatu, di sapu perutnya sambil ditakan pelan-pelan agar semua kotoranya keluar. Setelah itu dibersihkan dengan tangan kiri dan dimandikan menggunakan air yang sudah diberi wangi-wangian. 5.Membersihkan mulut dan gigi Sahabat mengingat pentingnya mencuci tangan sebagai salah satu upaya memutuskan rantai penularan penyakit, maka bidancare akan memberikan sedikit tambahan pengetahuan tentang topik mencuci tangan. Salah satu contoh sederhana yang membuat kita mulai berpikir tentang pentingnya mencuci tangan ; pernahkah kita memikirkan bagaimana peredaran uang BeberapaCara Cuci Tangan Yang Benar - Penting untuk kalian mengetahui mengenai cara. Mencuci tangan dengan cara yang benar. Hal ini di sebabkan karena tangan adalah tempat sarang bakteri dan kuman berkumpul. Oleh karena itu penting untuk kalian semua ketahui bagaimana cara mencuci tangan yang benar agar menjadi bersih menyeluruh. CaraMenyedekapkan Tangan Mayit Yang Benar! 25 Juli 2016. Inilah Do'a Setelah Mengkafani Mayit. 7 Desember 2013. Hukum Mendoakan Orang yang Sudah Meninggal. 4 September 2013. 2721. INILAH TEKS DO'A YANG BERKAITAN DENGAN JENAZAH. 5 Oktober 2014. Frau Sucht Reichen Mann Banker Antwortet. Bagaimana cara menyedekapkan tangan jenazah yang benar? Menyedekapkan tangan jenazah adalah proses penting dalam prosesi pemakaman dan dianggap sebagai bentuk penghormatan terakhir terhadap orang yang telah meninggal dunia. Namun, masih banyak yang belum mengetahui cara menyedekapkan tangan jenazah yang benar dan sesuai dengan etika yang baik. Artikel ini akan membahas secara lengkap dan terperinci tentang bagaimana cara menyedekapkan tangan jenazah dengan benar, mulai dari pengertian, persiapan sebelum melakukan tindakan, langkah-langkah yang harus diikuti, hingga etika dan kesalahan yang sering terjadi saat melakukan tindakan ini. Selain itu, artikel ini juga akan membahas tanya jawab seputar tindakan menyedekapkan tangan jenazah. Pengertian Menyedekapkan Tangan JenazahPersiapan Sebelum Menyedekapkan Tangan JenazahBagaimana Cara Menyedekapkan Tangan Jenazah Yang Benar?Etika Menyedekapkan Tangan JenazahKesalahan yang Sering Terjadi saat Menyedekapkan Tangan JenazahKeamanan dalam Menyedekapkan Tangan JenazahKapan dan Dimana Menyedekapkan Tangan Jenazah DilakukanTanya Jawab Seputar Menyedekapkan Tangan JenazahKesimpulan Pengertian Menyedekapkan Tangan Jenazah Menyedekapkan tangan jenazah adalah proses mengikat tangan jenazah dengan kain atau pita sebagai tanda penghormatan terakhir terhadap orang yang telah meninggal dunia. Tindakan ini juga bertujuan untuk menjaga kebersihan dan keamanan selama pemakaman. Persiapan Sebelum Menyedekapkan Tangan Jenazah Sebelum melakukan penyedekapan tangan jenazah, sebaiknya persiapkan bahan dan alat-alat yang diperlukan, seperti Kain atau pita yang cukup panjang dan lebar Gunting untuk memotong kain atau pita Perekat atau peniti Sarung tangan medis untuk kebersihan Tempat yang cukup tenang dan steril Berikut ini adalah langkah-langkah untuk menyedekapkan tangan jenazah dengan benar Pastikan bahwa jenazah telah ditempatkan dengan posisi yang tepat, yaitu terlentang dan tangan sudah diletakkan di atas perut. Bersihkan tangan jenazah dengan menggunakan sarung tangan medis untuk menghindari penularan penyakit. Letakkan kain atau pita yang sudah dipotong di atas perut jenazah dan pastikan posisinya telah rata. Angkat kedua tangan jenazah dan rapatkan tangan tersebut di atas dada dengan jari-jari saling berpegangan. Bungkus tangan jenazah dengan kain atau pita secara erat, namun tidak terlalu ketat sehingga tidak mengganggu pernapasan jenazah. Pastikan kain atau pita telah terikat dengan rapi dan tidak mudah lepas. Jika perlu, gunakan perekat atau peniti untuk menambah keamanan. Letakkan kembali tangan jenazah di atas perut dengan posisi yang sama seperti sebelumnya. Etika Menyedekapkan Tangan Jenazah Menyedekapkan tangan jenazah adalah tindakan yang penuh penghormatan terhadap orang yang telah meninggal dunia. Oleh karena itu, sebaiknya lakukan dengan etika yang baik, antara lain Bersihkan tangan jenazah dengan hati-hati. Jangan melakukan tindakan yang merusak tubuh jenazah atau melanggar agama dan kepercayaan yang dianut oleh jenazah. Hindari melakukan tindakan yang tidak lazim atau tidak dikenal dalam adat atau tradisi yang berlaku di masyarakat setempat. Kesalahan yang Sering Terjadi saat Menyedekapkan Tangan Jenazah Beberapa kesalahan yang sering terjadi saat menyedekapkan tangan jenazah adalah Tidak membersihkan tangan jenazah terlebih dahulu sebelum menyedekapkan. Terlalu ketat dalam mengikat tangan jenazah sehingga mengganggu pernapasan jenazah. Tidak menempatkan tangan jenazah dengan posisi yang tepat sebelum menyedekapkan. Menggunakan bahan yang tidak layak atau tidak aman untuk menyedekapkan. Keamanan dalam Menyedekapkan Tangan Jenazah Untuk menjaga keamanan dalam menyedekapkan tangan jenazah, sebaiknya Gunakan sarung tangan medis untuk menghindari penularan penyakit atau bakteri. Pastikan bahan yang digunakan aman dan bersih. Lakukan penyedekapan dengan hati-hati dan jangan merusak tubuh jenazah. Pastikan kain atau pita telah terikat dengan rapi dan tidak mudah lepas. Kapan dan Dimana Menyedekapkan Tangan Jenazah Dilakukan Menyedekapkan tangan jenazah biasanya dilakukan saat prosesi pemakaman. Namun, terkadang ada pula beberapa tradisi atau kepercayaan yang mengharuskan tindakan ini dilakukan sebelum jenazah dibawa ke tempat pemakaman. Menyedekapkan tangan jenazah dapat dilakukan di rumah duka, di rumah keluarga, atau di tempat yang telah disiapkan untuk prosesi pemakaman. Tanya Jawab Seputar Menyedekapkan Tangan Jenazah Apakah harus menyedekapkan tangan jenazah? Menyedekapkan tangan jenazah adalah tindakan yang dianggap penting dan wajib dalam beberapa agama dan tradisi. Namun, jika tidak diwajibkan dalam kepercayaan atau tradisi tertentu, tindakan ini dapat diabaikan. Apakah ada syarat tertentu dalam memilih kain atau pita untuk menyedekapkan tangan jenazah? Idealnya, kain atau pita yang digunakan haruslah cukup lebar dan panjang untuk mengikat tangan jenazah secara erat namun tidak terlalu ketat. Selain itu, bahan yang digunakan juga harus bersih, tidak berbau, dan aman bagi kesehatan. Apakah tindakan ini hanya dilakukan oleh keluarga dekat atau bisa dilakukan oleh siapa saja? Tindakan menyedekapkan tangan jenazah biasanya dilakukan oleh keluarga dekat atau orang yang dipercaya untuk merawat jenazah. Namun, dalam beberapa kepercayaan atau tradisi, tindakan ini dapat dilakukan oleh siapa saja yang menghadiri prosesi pemakaman. Apakah tindakan ini dilakukan pada setiap jenazah? Tindakan menyedekapkan tangan jenazah tidak diwajibkan pada setiap jenazah, tergantung pada kepercayaan atau tradisi yang dianut oleh keluarga atau masyarakat setempat. Apakah tindakan ini memiliki efek tertentu terhadap jenazah? Menyedekapkan tangan jenazah tidak memiliki efek khusus terhadap jenazah, namun tindakan ini dianggap sebagai penghormatan terakhir dan bentuk penghormatan terhadap orang yang telah meninggal dunia. Apa yang harus dilakukan jika terjadi kesalahan saat menyedekapkan tangan jenazah? Jika terjadi kesalahan saat menyedekapkan tangan jenazah, segera perbaiki kesalahan tersebut dengan hati-hati dan tanpa merusak tubuh jenazah. Jika diperlukan, dapat meminta bantuan dari orang yang lebih berpengalaman atau ahli dalam hal ini. Apakah ada larangan tertentu dalam melakukan tindakan ini? Dalam beberapa kepercayaan atau tradisi, ada larangan tertentu dalam melakukan tindakan ini, seperti tidak melakukan tindakan yang merusak tubuh jenazah atau melanggar aturan agama atau tradisi yang dianut. Kesimpulan Menyedekapkan tangan jenazah adalah tindakan yang penting dalam prosesi pemakaman dan merupakan bentuk penghormatan terakhir terhadap orang yang telah meninggal dunia. Tindakan ini dapat dilakukan oleh keluarga dekat atau orang yang dipercaya untuk merawat jenazah. Untuk menjaga keamanan dan kebersihan selama tindakan ini dilakukan, sebaiknya persiapkan alat dan bahan yang dibutuhkan serta lakukan tindakan dengan hati-hati dan mengikuti etika yang baik. Selain itu, hindari melakukan kesalahan yang sering terjadi dan pastikan tindakan ini dilakukan dengan posisi yang tepat dan bahan yang aman dan bersih. Artikel lainnya Bagaimana Cara Mengeksplorasi Ragam Gerak Dasar Tari Tradisional Bagaimana Cara Kerja CD Cleaner? Rahasia Membuat CD Anda Awet dan Selalu Berkinerja Maksimal! 403 ERROR Request blocked. We can't connect to the server for this app or website at this time. There might be too much traffic or a configuration error. Try again later, or contact the app or website owner. If you provide content to customers through CloudFront, you can find steps to troubleshoot and help prevent this error by reviewing the CloudFront documentation. Generated by cloudfront CloudFront Request ID yYOk389p0J1GCe6TfwCmrgr06iaN_bWmYVZTlb8GFBYli3ImFpE7kg== - Pedoman memandikan, mengafani, menyalatkan, dan menguburkan jenazah muslim yang terinfeksi virus corona COVID-19 tercantum dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia MUI Nomor 18 Tahun 2020. Jika ahli terpercaya berpendapat memandikan jenazah tidak mungkin dilakukan, maka jenazah tidak perlu mendapatkan perlakuan mengurus jenazah tajhiz al-jana'iz muslim yang terpapar COVID-19 jadi pertanyaan berbagai kalangan, mengingat virus corona menjadi pandemi global, sedangkan ketika pasien COVID-19 meninggal, virus tersebut masih dapat menular melalui 21 Maret 2020, MUI mengeluarkan Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah COVID-19. Dalam fatwa itu disebutkan, "pengurusan jenazah tajhiz janazah terpapar COVID-19, terutama dalam memandikan dan mengafani harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang, dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat."Fatwa ini diperkuat Fatwa MUI Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengurusan Jenazah Muslim yang Terinfeksi COVID-19 tertanggal 27 Maret 2020. Pedoman ini dipisahkan ke dalam empat bagian, yaitu 1 cara memandikan jenazah, 2 cara mengafani jenazah, 3 cara menyalatkan jenazah, dan 4 cara menguburkan jenazah terpapar virus memandang, umat Islam yang meninggal karena COVID-19 tergolong syahid akhirat. Artinya, muslim yang meninggal dunia karena kondisi tertentu yang mendapat pahala syahid, tetapi tetap wajib dipenuhi hak-hak jenazahnya secara Fatwa Nomor 18 Tahun 2020 ditegaskan pula bahwa pengurusan jenazah, terutama dalam memandikan jenazah dilakukan oleh pihak berwenang, atau petugas muslim yang melaksanakan tajhiz janazah. 1. Pedoman Memandikan Jenazah yang Terpapar COVID-19Memandikan jenazah yang terpapar virus corona mesti mempertimbangkan pendapat ahli terpercaya. Pedoman umumnya adalah memandikan jenazah tanpa membuka pakaian mayit. Namun, bila tidak memungkinkan, maka yang dilakukan adalah menayamumkan. Jika hal tersebut tidak memungkinkan, maka jenazah tidak dimandikan atau cara memandikan jenazah terkena virus corona adalah sebagai berikut. Memandikan jenazah tanpa membuka pakaiannya. Petugas yang memandikan wajib berjenis kelamin yang sama dengan jenazah. Jika tidak ada petugas yang berjenis kelamin sama, maka petugas yang ada tetap memandikan dengan syarat jenazah tetap memakai pakaian. Jika tidak, maka jenazah ditayamumkan. Jika ada najis pada tubuh jenazah, petugas membersihkannya sebelum memandikan. Petugas memandikan jenazah dengan cara mengucurkan air secara merata ke seluruh tubuh; Jika atas pertimbangan ahli terpercaya bahwa jenazah tidak mungkin dimandikan, maka memandikan dapat diganti dengan tayamum sesuai ketentuan syariah, caranya adalah mengusap wajah dan kedua tangan jenazah dengan debu. Demi perlindungan diri, petugas dapat tetap menggunakan Alat Pelindung Diri APD. Jika berdasarkan pendapat ahli, memandikan atau menayamumkan jenazah tidak mungkin dilakukan karena membahayakan petugas, maka jenazah tidak perlu dimandikan atau ditayamumkan berdasarkan ketentuan dlarurat syar’iyyah. 2. Pedoman Mengafani Jenazah yang Terpapar COVID-19Tata cara mengafani jenazah yang terkena virus corona dapat dilakukan sebagai berikut Setelah jenazah dimandikan atau ditayamumkan, atau karena dlarurah syar’iyah tidak dimandikan atau ditayamumkan, maka jenazah tersebut dikafani dengan menggunakan kain yang menutup seluruh tubuh. Jenazah dimasukkan ke dalam kantong jenazah yang aman dan tidak tembus air demi menjaga keselamatan petugas dan mencegah penyebaran virus. Setelah pengafanan selesai, jenazah dimasukkan ke dalam peti jenazah yang tidak tembus air dan udara dengan dimiringkan ke kanan. Dengan cara demikian, saat dikuburkan jenazah menghadap ke arah kiblat. Jika setelah proses pengafanan masih ditemukan najis pada jenazah, petugas dapat mengabaikan najis tersebut. 3. Pedoman Menyalatkan Jenazah yang Terpapar COVID-19Tata cara melakukan salat jenazah yang terkena virus corona adalah sebagai berikut Disunnahkan menyegerakan shalat setelah jenazah dikafani. Salat jenazah Dilakukan di tempat yang aman dari penularan COVID-19. Salat jenazah dilakukan oleh minimal satu orang. Jika tidak memungkinkan, jenazah boleh disalatkan di kuburan sebelum atau sesudah dimakamkan. Jika tidak mungkin, maka jenazah boleh disalatkan dari jauh shalat ghaib. Pihak melakukan salat jenazah wajib menjaga diri dari penularan COVID-19. 4. Pedoman Menguburkan jenazah yang Terpapar COVID-19 Langkah-langkah menguburkan jenazah yang terkena virus corona adalah sebagai berikut. Proses penguburan jenazah dilakukan sesuai dengan ketentuan syariah dan protokol medis. Proses ini dilakukan dengan cara memasukkan jenazah bersama peti ke dalam liang kubur tanpa harus membuka peti, plastik, dan kafan. Penguburan beberapa jenazah dalam satu liang kubur diperbolehkan karena darurat al-dlarurah al-syar’iyyah. Hal ini sudah diatur dalam Fatwa MUI Nomor 34 Tahun 2004 tentang Pengurusan Jenazah dalam Keadaan Darurat. - Sosial Budaya Penulis Fitra FirdausEditor Agung DH Semua bani adam nan bernyawa pasti akan mati, termuat masnusia. Semua itu sudah ditentukan Almalik dan kelestarian ini telah lain bisa dirubah makanya siapapun. Allah berfirman كُلُّ نَفْسٍ ذَا ٓ ئِقَةُ ٱلْمَوْتِ ۗ وَإِنَّمَا تُوَفَّوْنَ أُجُورَكُمْ يَوْمَ ٱلْقِيَٰمَةِ ۖ Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati. Dan sememangnya pada hari yaumul sajalah disempurnakan pahalamu. QS. Al Imran 185 يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلاَّ وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ Hai orang-orang nan beriman, takutlahberbaktilah dia kepada Allah, dengan sebenar-bermoral merembahbakti kepada-Nya; dan janganlah sekali-kali kamu mati, kecuali kamu berkecukupan dalam Selam. QS. Ali Imran102 Lalu bagiamana jika ada saudara muslim yang meninggal ? A. Apabila menemui koteng muslim yang hampir sampai kepada ajalnya hampir meninggal, maka hendaklah buat 1. bersangka baik kepada Allah 2. berwasiatlah kalau ia pergi barang milik 3. Hendaklah ia di talqinkan asuh baca bani adam yang akan meninggal dengan kalimat “LAA ILAAHA ILLA LLAH” 4. dan hadapkan ia ke arah qiblat 5. Tentang membacakan salinan Yaa-sin di sisi orang nan meninggal maka amalan tersebut tak ada dalilnya. B. Apabila koteng muslim telah meninggal maka kewajiban mukminat yang masih atma yakni 1. Memejamkan mata mayyit, memicing mulut, menyedekapkan tangan, dan meluruskan kakiknya 2. Mendo’akannya 3. Menutupnya dengan kain yang menyelimuti semua anggota tubuhnya. 4. Bersegera menyelenggarakan jenazahnya setelah yakin bahwa ia mutakadim betul-betul meninggal Memandikan, Mengkafani, Menyalatkan dan menguburkannya 5. Bersegera menyelesaikan hutang-hutangnya. 6. Kabarkanlah kepada kerabat dan kebalikan-temannya kaum muslimin. Pendirian MEMANDIKAN 1. Tahap Persiapan a. Siapkan panggung memangkalkan jenazah b. Siapkan air absah secukupnya c. Siapkan air nan dicampur daun bidara atau sabun cuci d. Siapkan air yang dicampur kapur barus 2. Tahap Pelaksanaan a. Letakkak jenazah plong tempat yang telah disiapkan, tempat tertutup b. Melepas perca penutup jenazah, sedangkan bagian kemaluan ditutup dengan kain alias yang tidak c. Memandikan jenazah dimulai dengan mengeluarkan dan membersihkan kotoran jenazah terlebih suntuk. d. Mulailah berusul anggota wudhu dan bagian sebelah kanan jika kuntum maka kontak rambut harus dibuka, dahulu rambut dicuci dengan baik e. Mandikanlah dengan ketentuan ganjil 3 atau 5 alias lebih semenjak itu dengan air stereotip, dengan air yang dicampur daun widara ataupun sabun colek dan ragil disiram dengan air yang dicampur kapur barus atau yang semisal. Cara no. d dan e bisa dilakukan dengan cara sebagai berikut 1 Mulailah dari anggota wudhu dan fragmen sebelah kanan, siramlah air satu arah dengan suratan ganjil 3 alias 5 atau lebih 2 Miringkan jenazah ke kidal, kemudian fisik sebelah kanan dan punggungnya disiram, sehabis itu putaran kiri di curah dimiringkan ke kanan, kemudian ditelentangkan kembali 3 Siramlah dengan air yang dicampur daun bidara atau sabun bubuk 4 Siramlah dengan air yang dicampur kapur barus. f. keringkanlah dengan handuk. g. Menyusur rambut, dan jika layon adalah perempuan, maka Jalinlah rambut menjadi 3 pintal. h. Setelah selesai maka tutupilah mayat dengan tiras lakukan dibawa ketempat yang telah disediakan bagi selanjutnya dikafani. CATATAN 1. Laki-laki dimandikan oleh pria juga, dan wanita dimandikan oleh wanita juga. Terkecuali bagi suami-istri, bisa silih memandikan, karena ada dalil sunnah yang memperteguh amalan ini 2. Nan memandikan mayyit yakni manusia yang lebih memafhumi cara penyelenggaraan buntang/jenazah sesuai dengan sunnah Nabi Shalallahu alaihi wa sallam, lebih-lebih jika termasuk kerabat keluarga mayyit 3. Meliputi kehilangan yang ia dapati dari mayyit dan tidak menceritakan kepada individu lain 4. Kudus karena Tuhan semata kerumahtanggaan menjalankan urusan jenazah sonder merindukan pamrih dan terima kasih serta tanpa pamrih-maksud kebendaan. Karena Sang pencipta lain menerima amalan alam baka tanpa keikhlasan namun kepada-Nya. Prinsip MENGKAFANI JENAZAH Setelah selesai memandikan mayit, maka bangkai wajib dikafani. Cara mengkafaninya yaitu sebagi berikut 1. Siapkan wadah kerjakan meletakkan bangkai 2. Letakkan 7 tali di atas tempat nan telah disediakan dari pemimpin setakat kaki secara berarak 3. Letakkan 3 lapis kain kafan secara berurutan jikalau jenazahnya junjungan-junjungan, 4. Letakkan 5 lapis kejai jika jenazahnya putri, yang terdiri dari tiras basahan, busana kurung kain nan dilubangi bagi menjaringkan kepala, kerudung dan kain nan menutupi seluruh raga. 5. Lepaskan kain selubung dalam keadaan aurat patuh tertutup 6. Letakkan jenazah di atas reja kafan 7. Lipatkan perca kafan mulai dari sisi kanan ke sebelah kidal, lalu berbunga sebelah kiri ke jihat kanan 8. Ikatkan lawe dengan tali simpul pada sebelah kidal awak bangkai. 9. Mayat diberi wangi-wangian, kecuali jenazah nan sedang berihram ketika haji Hal-kejadian yang dianjurkan dalam penggunaan kain kafan a. Kain kafan berwarna putih b. Tidak boleh berfoya-foya kerumahtanggaan pemakain cemping kafan c. Kain kafan serta biayanya diambil dari harta si mayyit koteng, Jika si bangkai bukan memiliki harta, maka wajib bikin basyar yang diharuskan menafkahinya untuk membayar semua biaya di atas. Doang sekiranya terserah seseorang nan bersedekah lakukan biaya kepengurusan buntang tersebut, maka hal ini dibolehkan, cak agar jikalau sang mayit meninggalkan banyak harta yang melimpah. Jika sanak kerabat saling bersengketa, setiap orang ingin menanggung kepengurusan, pemandian, dan pengkafanan, maka didahulukan seseorang nan paling dekat pertalian rahim terhadap sang jenazah. Hal ini jika si buntang lain menyingkir wasiyat kepada siapapun Tulisan 1. Apabila si mayit meninggal dunia n domestik kejadian mengenakan kain ihram internal rangka menunaikan haji alias umrah, maka hendaklah dimandikan dengan air ditambah perasaan daun widara seperti nan telah dijelaskan di atas. Namun tidak teristiadat dibubuhi wangi-wangian dan tak perlu ditutup kepalanya cak bagi buntang pria. 2. Orang yang mati martir di medan perang tak teradat dimandikan, cuma hendaklah dimakamkan bersama rok yang melekat di tubuh mereka. Demikian pula mereka tidak perlu dishalatkan. 3. Bangkai janin nan sudah lalu berusia 4 bulan dirawat seperti sahih 4. Apabila terletak halangan untuk memandikan jenazah, maka memadai diganti dengan tayamum CARA MENSHALATKAN Mayat Sesudah sempurna dimandikan dan dikafani, maka sembahyangkanlah mayat itu dengan syarat-syarat shalat, yaitu 1. Niat yang ikhlas karena Allah 2. Takbir-lah habis bacalah Fatihah dan shalawat atas Nabi saw lewat takbir, tinggal berdo’alah dengan salih bagi bangkai, maka takbirlah dengan berdo’a, lampau takbirlah kemudian do’a dengan acung pada tiap mungkin takbir. Pendirian MENGUBURKAN JENAZAH 1. Sesudah dishalatkan, bawalah janazah itu ke pekuburan dengan cepat-cepat bukan berlari 2. iringilah anda dengan bepergian di sekelilingnya, dekat padanya, dengan bungkam dan janganlah kamu duduk sehingga janazah itu diletakkan. 3. Dan janganlah insan wanita meninggalkan mengiringinya 4. Dan apabila engkau meluluk janazah, meskipun janazah Ibrani, maka berdirilah sehingga melalui dia maupun diletakkan. 5. Dan kuburlah mayat itu dalam korok yang baik dan intern. 6. Buatlah baginya galian lahat yaitu mengincar liang kubur ke sebelah kiblat serta pasanglah di atasnya batu-bata bau kencur dalam kuba kaum muslimin. 7. Masukanlah mayat itu dari sebelah kaki kubur dan bacalah ketika meletakkannya intern kubur “Bismilla-hi wa ala- millati Rasu-lilla-h“. Yang menaruh jenazah yaitu kaum maskulin meskipun jenazahnya pemudi dan Para wali-wali si mayyit lebih berhak menurunkannya. 8. Bagi yang menanam jenazah amoi disyaratkan orang yang tak bersetubuh pada tadi malamnya, kemudian turunlah ke intern kuburnya dan tutuplah di atas kubur mayat wanita tahun dikuburnya. 9. Letakkanlah buntang itu menghadap qiblat. 10. Janganlah ia menguburkan jenazah sreg waktu matahari bersumber kecuali sesudah panjat, pada masa tengah-siang bolong rawi di jihat atas penasihat dan plong waktu rapat persaudaraan terbenam kecuali sesudah tenggelam, serta janganlah meninggikan kubur lebih berpangkal sejengkal. 11. Janganlah anda buat tembok di atasnya sahaja buatlah tera di atasnya dengan batu umpanyanya, lega arah kepalanya. 12. Dan taburilah dengan tanah dari arah superior tiga kali. 13. Dan kalau engkau start di kuba sedang kubur belum radu digali maka duduklah cenderung qiblat. 14. Jangan duduk di atas kuburan dan janganlah kamu berjalan di antara kuburan dengan rimba suku. 15. Bila sudah selesai menguburkan maka do’akanlah, mintakan ampun dan keabadian hati kerjakan mayat kecuali manusia kafir. Disarikan dari kitab Kompilasi Putusan Majelis Tarjid dan Tajdid Muhamamdiyah Halodoc, Jakarta - Pengurusan jenazah pasien virus corona tidak boleh sembarangan dilakukan. Sebab, bila tidak hati-hati, maka orang-orang yang mengurus jenazah tersebut bisa terinfeksi COVID-19. Nah, pertanyaannya seperti apa sih cara mengurus dan memakamkan jenazah pasien COVID-19? Berikut caranya menurut Kementerian Agama dan WHO. Baca juga Hadapi Virus Corona, Ini Hal yang Harus dan Jangan Dilakukan 1. Sebelum Memandikan Jenazah Petugas wajib menggunakan pakaian pelindung. Mulai dari sarung tangan hingga masker. Semua komponen pakaian pelindung harus disimpan di tempat yang terpisah dari pakaian biasa. Petugas tidak makan, minum, merokok, maupun menyentuh wajah saat berada di ruang penyimpanan jenazah, autopsi, dan area untuk melihat jenazah. Hindari kontak langsung dengan darah atau cairan tubuh jenazah Selalu mencuci tangan dengan cairan antiseptik. Jika memiliki luka, tutup dengan plester atau perban tahan air. Sebisa mungkin, hindari risiko terluka dengan benda tajam. 2. Prosedur Bila Terkena Cairan Tubuh Jenazah Bila petugas mengalami luka tusuk yang cukup dalam, segera bersihkan luka dengan air mengalir Bila luka tusuk tergolong kecil, cukup biarkan darah keluar dengan sendirinya Semua insiden yang terjadi saat menangani jenazah harus dilaporkan kepada pengawas. Baca juga Ini yang Harus Diperhatikan saat Isolasi di Rumah Terkait Virus Corona Di samping itu, perawatan jenazah ketika terjadi wabah penyakit menular, umumnya juga melibatkan disinfeksi. Tak hanya itu, setelah seluruh prosedur perawatan dilakukan, semua bahan zat kimia atau benda lainnya yang tergolong limbah klinis, harus dibuang di tempat yang aman. 3. Petunjuk Pemakaman Proses pemakaman jenazah yang meninggal di rumah pasien dilakukan oleh petugas terlatih/petugas kesehatan. Berikut ini cara yang dilakukan Petugas yang mempersiapkan jenazah harus mengenakan sarung tangan sebelum kontak dengan jenazah. Jenis APD yang ditentukan dalam pemakaman COVID-19. Masyarakat dan keluarga tidak diperbolehkan menyentuh jenazah. Masyarakat dan keluarga yang mengikuti prosedur pemakaman harus mencuci tangan dengan sabun dan air setelah selesai proses pemakaman. Pemakaman dilakukan sesuai dengan norma nilai, agama dan budaya. Keluarga dan teman-teman dapat melihat jenazah sebelum dilakukan pemakaman. Orang dengan gejala pernapasan tidak boleh ikut dalam pemakaman atau penggunaan masker medis untuk mencegah penularan COVID-19. Petugas yang meletakan jenazah untuk dimakamkan harus mengenakan sarung tangan dan mencuci tangan dengan sabun dan air setelah proses penguburan. Anak-anak, orang dewasa dengan usia >60 tahun, dan orang memiliki penyakit imunosupresi tidak boleh berinteraksi langsung dengan jenazah. Masyarakat dan keluarga yang menghadiri pemakaman menjaga jarak fisik setiap saat, dan melaksanakan etika pernapasan dan kebersihan tangan. Barang-barang milik jenazah tidak perlu dibakar atau dibuang. Barang barang tersebut dibersihkan dengan deterjen diikuti oleh desinfeksi dengan larutan setidaknya 70 persen etanol atau 0,1 persen 1000 ppm pemutih. Pakaian dan kain lainnya milik jenazah harus dicuci dengan mesin air hangat di 60−90 derajat Celsius dan deterjen. Jika tidak menggunakan mesin cuci, linen direndam dalam air panas dan sabun menggunakan alat pengaduk dan berhati-hati untuk menghindari percikan. Kemudian, linen direndam dalam 0,05 persen klorin selama sekitar 30 menit selanjutnya dibilas dengan air bersih dan linen dikeringkan di bawah sinar matahari. Bila jenazah dikubur, lokasi penguburannya harus berjarak setidaknya 50 meter dari sumber air tanah yang digunakan untuk minum. Lokasi penguburan harus berjarak setidaknya 500 meter dari pemukiman terdekat. Jenazah harus dikubur setidaknya pada kedalaman 1,5 meter. Kemudian, ditutup dengan tanah setinggi satu meter. Jika terdapat jenazah lain yang hendak dikubur, jenazah tersebut sebaiknya dikubur di area terpisah. Bila keluarga ingin jenazah dikremasi, lokasi kremasi setidaknya harus berjarak 500 meter dari pemukiman terdekat. Menurut Menteri Agama, Fachrul Razi, khusus untuk jenazah muslim, pelaksanaan salat jenazah dilakukan di rumah sakit rujukan. Di samping itu, bisa juga dilakukan di masjid yang sudah dilakukan proses pemeriksaan sanitasi secara menyeluruh. Salat pun harus dilakukan tanpa menyentuh jenazah. Baca juga Kasusnya Meningkat, Ini 6 Cara Perkuat Sistem Imun Tangkal Virus Corona Selain itu, Majelis Ulama Indonesia MUI juga mengeluarkan fatwa mengenai jenazah pasien COVID-19. Menurut MUI, pengurusan jenazah yang terpapar COVID-19, terutama dalam memandikan dan mengafani, harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak berwenang, dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat. Sementara itu, untuk mensalatkan dan menguburkannya dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar COVID-19. Bila dirimu mencurigai diri atau anggota keluarga mengidap infeksi virus corona, atau sulit membedakan gejala COVID-19 dengan flu, segeralah tanyakan kepada dokter. Kamu bisa kok bertanya langsung kepada dokter melalui aplikasi Halodoc. Dengan begitu, kamu tidak perlu ke rumah sakit dan meminimalkan risiko terjangkit berbagai virus dan penyakit Lewat fitur Chat dan Voice/Video Call, kamu bisa mengobrol dengan dokter ahli tanpa perlu ke luar rumah. Yuk, download aplikasi Halodoc sekarang juga di App Store dan Google Play! Referensi Diakses pada 2020. Viral Keluarga PDP Corona Buka Plastik Jenazah, Begini Ceritanya. CNN Indonesia. Diakses pada 2020. MUI Terbitkan Fatwa Pengurusan Jenazah Terpapar Corona. MUI. Diakses pada 2020. Infografis Fatwa Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah COVID-19. Diakses pada 2020. Tata Cara Memandikan dan Menguburkan Jenazah Korban Virus Corona COVID-19 - Diakses pada 2020. Bagaimana Cara Mengurus Jenazah Pasien Virus Corona? WHO. Diakses pada 2020. How to conduct safe and dignified burial of a patient who has died from suspected or confirmed Ebola or Marburg virus disease. Journal of Hospital Infection. Saunders Ltd. Diakses pada 2020. WHO Interm Guidance. Infection Prevention and Control for the safe management of a dead body in the context of COVID-19. Vol. 104.

bagaimana cara menyedekapkan tangan jenazah yang benar